Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 Diundur, Bagaimana Nasib PPK dan PPS?

Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 Diundur, Bagaimana Nasib PPK dan PPS?

Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 diundur.-Ist-

KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Rencana jadwal pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 yang meliputi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diundur.

Gagalnya pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024, terungkap dalam Rapat Koordinasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pembentukan Badan Adhoc KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang digelar di Bandung. 

"Dalam rakor tadi dibahas, betul ada penundaan dan kami masih menunggu terbitnya PKPU dan juknis," kata Komisioner Divisi SDM Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Dudung Abdus Salam, Minggu 6 November 2022.

Dilanjutkan Dudung Abdus Salam, untuk tahapan pembentukan PPK akan dimulai pada 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022. 

BACA JUGA:Hati-Hati! Pajak Kendaraan Mati Dua Tahun, Dianggap Bodong

BACA JUGA:Ajak Jurnalis Piknik ke Pangandaran, Ketua DPRD Kuningan Tak Alergi Dikritik

BACA JUGA:Bangga! Guru SMK dari Meleber Jadi Pembicara di Singapura

Kemudian pembentukan PPS baru dimulai setelah pembentukan PPK, yakni pada 17 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.

"Untuk masa kerja PPK adalah mulai 4 Januari 2023 hingga 1 April 2024, sesuai informasi kemarin," ujar Dudung Abdus Salam.

Kemudian tambah Dudung, untuk masa kerja anggota PPS akan dimulai pada 16 Januari 2023 hingga 1 April 2024. 

Lalu, untuk Sekretariat PPK mulai kerja pada 10 Januari 2023, dan Sekretariat PPS pada 22 Januari 2023. Kedua Sekretariat ini berakhir masa kerjanya pada 1 April 2024.

BACA JUGA:Mantul! Posyandu Mawar 3 Desa Karangtengah Dinilai Provinsi Jawa Barat

BACA JUGA:Ukuran Tempe jadi Lebih Kecil, Siasat Perajin agar Tidak Bangkrut Kala Harga Kedelai Mahal

BACA JUGA:Kembali, Polsek Garawangi Bagi Sembako Door to Door

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: