Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Bandar Obat Terlarang Harus Istirahat di Hotel Prodeo

Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Bandar Obat Terlarang Harus Istirahat di Hotel Prodeo

Seorang warga Desa Cikeusal, Kecamatan Cimahi, Kuningan berinisial MHR (33) tidak berkutik ketika ditangkap polisi dari Satres Narkoba Polres Kuningan (Muhammad Taufik).--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Seorang warga Desa Cikeusal, Kecamatan Cimahi, Kuningan berinisial MHR (33) tidak berkutik ketika ditangkap polisi dari Satres Narkoba Polres Kuningan.
 
Tersangka tertangkap basah penyidik mengedarkan obat-obatan terlarang yang masuk ke dalam golongan G atau sering disebut obat keras.
 
 
 
Tidak tanggung-tanggung, jumlah obat yang diamankan dari tersangka mencapai 3.391 butir, yang terdiri dari 2.320 butir obat jenis Heximer, 738 butir Tamadol dan 333 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
 
Dari penangkapan MHR tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 578.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat terlarang tersebut.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Dadang mengatakan, penangkapan MHR berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat-obatan keras di wilayah hukum Polres Kuningan.
 
 

“Berawal dari laporan masyarakat itu,  tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MHR beserta barang bukti di rumahnya pada tanggal 5 Mei lalu," jelas Dadang.

Dadang menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus itu, karena berdasarkan keterangan dari tersangka, obat itu didapatkan dengan cara membeli sendiri dari seseorang yang kini sudah ditetapkan menjadi DPO.
 
 
BACA JUGA:TUNDA BAYAR, Piutang ke Rekanan dan Pokok Pikiran Dewan Hampir Lunas, Pemkab Kuningan Tepati Janji

Atas perbuatannya,  MHR saat ini ditahan di Mapolres Kuningan dan terancam dijerat pasal 197  jo pasal 196 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman  pidana maksimal 15  tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Dadang mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua yang memiliki anak pada usia remaja agar lebih ketat lagi dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya.
 
 
 
Apabila ada perubahan perilaku, maka perlu diwaspadai akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

Termasuk jika mendapati keberadaan seseorang yang dicurigai sebagai pengedar obat-obatan terlarang dan narkoba untuk tak segan lapor kepada pihak kepolisian.
 
"Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di Kuningan," pungkasnya. (Taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: