Temui Warga Desa Cikeleng, Japara, Toto Suharto Sosialisasi Perda Perlindungan Anak
Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN, Toto Suharto bertemu warga Desa Cikeleng, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu 4 Juni 2025.--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Hanya dalam rentang waktu dua hari, Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN, Toto Suharto kembali menemui konstituennya yang bereda di pedesaan.
Kali ini politisi senior partai berlambang matahari terbit itu bertemu dengan warga Desa Cikeleng, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu 4 Juni 2025.
Di desa yang berada di timur Japara itu, Toto Suharto melakukan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021.
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan gencar disosialisasikan mantan Wakil Ketua DPRD Kuningan periode 2014-2019 tersebut .
BACA JUGA:Tol Semarang–Demak Seksi 1 Ditargetkan Rampung 2027, Jadi Solusi Rob dan Banjir
BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI: Kinerja Terus Tumbuh dan Tetap Optimis
Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta jajaran perangkatnya, para tokoh masyarakat, dan puluhan warga desa yang turut antusias mengikuti kegiatan.
Dalam sambutannya, Toto Suharto menekankan bahwa menjaga hak dan keselamatan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan kewajiban moral masyarakat dan keluarga.
“Anak merupakan investasi penting bagi masa depan bangsa. Jika kita mengabaikan hak-hak mereka hari ini, kita sesungguhnya sedang membahayakan arah pembangunan masa depan kita sendiri,” ujarnya dengan tegas.
Politisi berkumis tebal itu menegaskan bahwa Perda No. 3 Tahun 2021 memuat berbagai ketentuan penting yang menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
BACA JUGA:Sinergi BRI dengan UMKM Lokal, Batik Parang Kaliurang Jadi Unggulan
BACA JUGA:Wujud Nyata Keberpihakan Pada UMKM, BRI Salurkan KUR Rp54,9 Triliun Hingga April 2025
Memperoleh pendidikan yang memadai, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi.
Selain itu, perda ini mendorong pembentukan forum anak, tim perlindungan anak di tingkat lokal, dan penyediaan sistem pengaduan yang cepat untuk merespons pelanggaran hak anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
