Dorong UMKM di Kuningan Naik Level, Anggota DPRD Jabar Ini Gencar Sosialisasi Perda Ekonomi Kreatif

Dorong UMKM di Kuningan Naik Level, Anggota DPRD Jabar Ini Gencar Sosialisasi Perda Ekonomi Kreatif

Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN Dapil Jabar XIII, Toto Suharto gentol menyambangi masyarakat di berbagai pelosok Kabupaten Kuningan untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN Dapil Jabar XIII, Toto Suharto gentol menyambangi masyarakat di berbagai pelosok Kabupaten Kuningan.

Kali ini politisi senior PAN tersebut kembali aktif menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat.

Dalam kegiatan kelima kalinya, kali ini ia hadir di Desa Citapen, Kecamatan Japara.

Toto menyampaikan pentingnya Perda Nomor 15 Tahun 2017 mengenai Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf), yang dinilai sangat relevan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di daerah.

BACA JUGA:Tertutup Material Longsor, Jalan Penghubung Cipasung-Subang Lumpuh

BACA JUGA:Musibah Keempat Kali, Longsor Kembali Terjadi di Selajambe

Menurutnya, ekonomi kreatif mencakup 17 subsektor, termasuk di dalamnya produk dan jasa dari UMKM.

Sektor ini terbukti tangguh bahkan saat kondisi ekonomi sulit, sehingga layak mendapat perhatian lebih dari pemerintah.

“Pemerintah harus terus mendorong pembinaan ekonomi kreatif, khususnya di pedesaan. Itu sudah diatur melalui regulasi, tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” jelasnya di hadapan 100 peserta yang terdiri dari warga, kepala desa, perangkat desa, dan Forkopimcam Japara.

Toto juga menekankan pentingnya legalitas bagi pelaku UMKM agar mereka bisa mengakses program bantuan pemerintah.

BACA JUGA:Morning Walk for Humanity Siap Ramaikan Pandapa Paramarta, Layanan Kesehatan Gratis Disiapkan

BACA JUGA:LSM Frontal Bicara Penyesuaian Tarif Air PAM Kuningan, Upaya Memperluas Layanan Air Bersih

“Pendaftaran usaha secara resmi akan memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan dukungan seperti sertifikasi halal, izin edar dari Diskopdagperin, bantuan promosi hingga kemungkinan permodalan,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan penyebaran Perda seperti ini merupakan agenda rutin DPRD Jabar, yang dijadwalkan tiga hingga empat kali per bulan, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait