Kuningan Kondusif, Tour de Linggarjati ke-8 Resmi Kantongi Izin

Kuningan Kondusif, Tour de Linggarjati ke-8 Resmi Kantongi Izin

Tour de Linggarjati 2025 resmi digelar di Kuningan. Izin kepolisian telah terbit, 500 pebalap dari berbagai negara siap meramaikan ajang sport tourism.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Persiapan penyelenggaraan ajang balap sepeda internasional Tour de Linggarjati (TdL) ke-8 di Kabupaten Kuningan kini hampir rampung.

Ketua panitia, dr. Yanuar Firdaus Sukardi, M.KM, memastikan bahwa izin resmi dari Mabes Polri melalui Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) telah diterbitkan.

Surat izin dengan nomor SI/728/IX/YAN.2.1./2025/BAINTELKAM itu ditandatangani pada 3 September 2025 di Jakarta oleh Kombes Pol Viyosef Sriyono J.H., S.I.K., M.H., selaku Karodianmas Baintelkam Polri atas nama Kepala Baintelkam.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa panitia telah melengkapi seluruh persyaratan administratif.

BACA JUGA:Cuma Rp15.000 Sudah Bisa Masuk ke Tempat Wisata LQ Forest Kabupaten Kuningan, Ini Rutenya dari Jakarta

BACA JUGA:Ingin Uji Taktik Baru, Patrick Kluivert Siapkan Amunisi Timnas Jelang Lawan Taiwan, Mauro Ziljstra Starter?

Selain itu, pelaksanaan kegiatan dianggap tidak menyalahi kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta tidak menimbulkan potensi ancaman terhadap ketertiban masyarakat di wilayah Kuningan.

Penerbitan izin ini didukung dua dokumen utama, yakni rekomendasi dari Kapolda Jawa Barat melalui surat nomor B/REK-143/III/YAN.2.1./2025/DITIK tertanggal 27 Agustus 2025, serta surat permohonan resmi panitia bernomor 73/TDL/2025 yang dikirim pada 1 Agustus 2025.

Agenda TdL ke-8 dijadwalkan berlangsung selama dua hari, Sabtu dan Minggu, 13–14 September 2025, mulai pukul 07.00 hingga 21.30 WIB.

Start dan finish akan dipusatkan di kawasan pertokoan Jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan. Ajang ini diperkirakan akan diikuti sekitar 500 pebalap dari dalam dan luar negeri.

BACA JUGA:Masih Gunakan Strategi 'JADUL' Timnas U-23 dan Gerald Vanenburg Dikritik Pelatih Laos Usai Imbang 0-0

BACA JUGA:Bayar Pajak Bumi Bangunan Lebih Mudah Pakai Dompet Digital, ini Cara Bayar PBB Lewat Aplikasi DANA

Surat izin juga menegaskan sejumlah kewajiban bagi penyelenggara, antara lain menjaga keamanan selama acara berlangsung, melaporkan rencana kegiatan kepada kepolisian setempat paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan.

Juga menyampaikan laporan akhir kegiatan maksimal satu minggu setelah event selesai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: