Rugikan Negara Rp2,36 miliar, Mantan Dirut Perusahaan Daerah Majalengka Ditahan

Rugikan Negara Rp2,36 miliar, Mantan Dirut Perusahaan Daerah Majalengka Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menggelar jumpa pers di halaman kantor, Senin (20/10/2025).-Baehaqi-Radar Majalengka

MAJALENGKA, RADARKUNINGAN.COM - Mantan Direktur Utama (Dirut) salah satu Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten MAJALENGKA, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Penahanan tersebut berhubungan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset daerah yang melibatkan mantan Dirut PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU).

Kejari Majalengka resmi menetapkan dan menahan mantan Dirut PT SMU berinisial DS, atas dugaan penyalahgunaan dana sewa tanah milik pemerintah daerah yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,36 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 39 saksi yang terdiri atas petani, pejabat Pemkab Majalengka, auditor, serta pihak internal PT SMU.

“Tim penyidik juga telah menyita sebanyak 318 dokumen penting dan uang tunai Rp132.612.800 sebagai barang bukti,” ujar Hendra.

BACA JUGA:Pemkab Majalengka Pastikan Program MBG Aman dari Kasus Keracunan Makanan

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Majalengka pada 3 Maret 2025 lalu. 

Setelah melalui proses verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan pada 12 Maret 2025, dan berlanjut ke penyidikan pada 22 Mei 2025.

Selanjutnya, Kejari Majalengka mengirimkan surat permintaan audit resmi kepada Inspektorat Kabupaten Majalengka melalui Surat Nomor: B-1925/M.2.24/Fd/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Hasil audit Inspektorat dengan Nomor: 700.1.2.1/1155/Irban V/2025/M tertanggal 19 September 2025 menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,36 miliar.

Berdasarkan bukti dan hasil audit tersebut, penyidik kemudian menetapkan DS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: B-02/M.2.24/Fd/10/2025 tertanggal 9 Oktober 2025.

"Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan agar perkara ini segera tuntas dan dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tegas Hendra.

BACA JUGA:Jelang Pemilihan Calon Ketua PAN Kuningan Mencuat Kandidat Tunggal

DS saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 8 November 2025.

Kejari Majalengka menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum terhadap setiap penyalahgunaan kewenangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: