KUNINGAN – Dampak pandemi Covid-19, memaksa anak-anak sekolah kini belajar di rumah masing-masing. Akibatnya, kini muncul fenomena baru dengan banyaknya bimbingan belajar (bimbel) yang ditawarkan bagi anak-anak sekolah. Misalnya saja bagi anak-anak setara PAUD, tak sedikit bimbel yang mengajarkan soal membaca, menulis dan berhitung (calistung). Padahal anak usia PAUD seharusnya tidak dibebani pelajaran yang berat-berat. Atas kondisi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan angkat bicara. Selain diduga tidak terdaftar atau ilegal, banyak bimbel yang mengajarkan calistung pada anak-anak PAUD dinilai melanggar kurikulum. Persoalan ini menjadi temuan pihak Disdikbud Kabupaten Kuningan, di saat anak-anak sekolah harus belajar di rumah. Melalui Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat, disdikbud telah melakukan pengecekan ke lapangan. Ternyata banyak bimbel calistung yang tidak terdaftar alamatnya. “Ini cukup memprihatinkan, seharusnya mereka (bimbel calistung, red) mematuhi regulasi yang ada,” tegas Kabid PAUD dan Dikmas pada Disdikbud Kabupaten Kuningan Elon Carlan MPd didampingi Kasi PAUD Danu Nugraha SE MSi. Elon menyatakan, fenomena bimbel yang diduga ilegal itu merupakan bagian dari dampak belajar di rumah akibat pandemi Covid-19. Terlebih anak-anak PAUD yang mengikuti bimbel itu melenceng dari kurikulum PAUD, yakni sudah belajar calistung. Padahal calistung itu diwajibkan mulai dari sekolah dasar. Kalaupun ada bimbel bagi anak anak, hanya terbatas pada persiapan dasar saja yang diperbolehkan. “Seperti mengetahui huruf dan angka. Selanjutnya mereka belajar sesuai dengan dunia anak-anak yang tertuang dalam kurikulum,” cetus Elon diamini Danu. Dia menyebutkan, pelanggaran lain yang ditemukan adalah adanya kegiatan tatap muka di saat bimbel. Padahal di masa pandemi saat ini, kegiatan belajar secara tatap muka belum diperbolehkan. Sejauh ini, di Kuningan terdapat lima bimbel bagi anak usia dini yang berizin dan mendapat rekomendasi dari Disdikbud Kuningan. Selebihnya belum mengantongi izin. Bahkan alamat bimbelnya saja mereka tidak mengajukan ke disdikbu. Pihaknya sudah menyampaikan masalah ini kepada Bupati Acep. Meminta agar bupati mengambil langkah agar murid bisa kembali belajar di kelas, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat. Elon berharap, jasa bimbel bagi anak usia dini yang tidak terdaftar ini mengurus legalitasnya. Caranya yaitu dengan menghubungi dinas pendidikan dan dilakukan uji standarisasi bimbel untuk memperoleh rekomendasi. Setelah mendapat rekomendasi ini, pembuka jasa bimbel berhak mendaftarkan usaha jasanya ke dinas perizinan. “Kami terus berkoordinasi dengan DPMPTS terkait perizinan bimbel calistung. Dan dalam waktu dekat ini, kami bersama Satpol PP akan melakukan pendataan bimbel-bimbel calistung yang ada di Kuningan termasuk perizinannya,” terangnya. Elon berjanji akan mengupayakan penertiban jika kegiatan tak berizin dan sarat pelanggaran ini terus berlangsung. Sebagai informasi, di Kabupaten Kuningan terdapat 549 kelompok bermain atau kober. Kemudian 5 TPA, 16 Pos PAUD dan 279 Taman Kanak-kanak. “Jadi kegiatan tatap muka tidak dilakukan selama pandemi. Cara belajar daring dan luring saat ini menjadi pilihan secara nasional untuk mencegah penyebaran corona,” pungkasnya. (ags)
Bimbel Tak Berizin Makin Marak
Jumat 24-07-2020,11:30 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :