KUNINGAN–Bupati H Acep Purnama SH MH memimpin rapat evaluasi perizinan dan persiapan penerapan Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko. Rapat di Kantor DPMPTSP Kuningan, kemarin (19/5), dihadiri langsung Kepala DPMPTSP Agus Sadeli beserta jajaran.
Menurut Acep, rapat ini sebagai tindak lanjut atas terbitnya Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021. Sekaligus dengan turunnya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
“Perubahan proses perizinan berusaha ini tentunya perlu kita sikapi dengan melakukan perubahan pola kerja, pola pikir dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha. Sehingga memerlukan pengaturan proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik, salah satunya adalah dengan mengindentifikasi dan menganalisis yang kita miliki,” kata Acep.
Sehingga, lanjutnya, hasil analisis setiap SKPD teknis akan menghasilkan beberapa pertimbangan apakah perda masih sesuai secara keseluruhan, ataupun perda sebagian ada yang sesuai, perda sebagian sudah tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja, dan mungkin perda keseluruhan harus diganti karena tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja.
“Perubahan pola kerja dan penyesuaian perda serta perkada ini harus segera kita lakukan, agar pada saat penerapan PP nomor 5 tahun 2021 pada bulan Juni nanti, proses perizinan berusaha dapat dilaksanakan dengan mudah dan cepat melalui sistem OSS-RBA,” ungkapnya.
Sebab berdasarkan surat dari badan koordinasi penanaman modal, kata Acep, sebelum pelaksanaan perizinan melalui OSS-RBA setiap permohonan izin yang sudah masuk ke DPMPTSP dan masih dalam proses harus dapat diselesaikan sebelum tanggal 25 Mei 2021.
“Untuk itu, saya minta agar DPMPTSP segera menindaklanjuti surat dari BKPM tersebut dengan menginformasikan perihal pembatasan waktu proses perizinan yang sudah berlangsung kepada para pemohon. Sehingga pemohon dapat segera melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, untuk mepercepat proses perizinan dan dapat segera diselesaikan sebelum tanggal 25 Mei 2021,” imbuhnya.
Sebelum mengakhiri arahan, Bupati Acep berharap, dengan adanya respon yang cepat dari DPMPTSP Kabupaten Kuningan terhadap semua informasi yang disampaikan BKPM terkait penerapan perizinan berusaha melalui OSS RBA, maka pada saatnya nanti baik DPMPTSP atau dinas terkait maupun para pengusaha sudah siap dan paham dengan prosedur perizinan yang baru. Penyesuaian dan analisis dari dinas-dinas teknis penerapan UU Cipta Kerja dapat terlaksana dengan baik, serta dapat mendorong investasi di Kabupaten Kuningan.(ags)