“Ini memang sebuah fenomena, ada kebutuhan dan yang menyediakan, masyarakat Indonesia cenderung cepat ingin putih (kulitnya),” jelas dia.
Sukriadi menambahkan, dua kasus peredaran komestik ilegal dan kedaluwarsa sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Selain itu, pihaknya menemukan apotek yang menjual dan memproduksi kosmetik ilegal.
Lebih lanjut, penggunaan kosmetik ilegal atau kedaluwarsa bisa berbahaya bagi kulit penggunanya bahkan memberikan dampak buruk untuk kesehatan.
BACA JUGA:Permintaan Domestik dan Geliat Sektor Riil Jadi Penopang Pemulihan Ekonomi Nasional
Sementara pihaknya akan menguji bahan-bahan pada kosmetik tanpa izin edar tersebut.
“Kalau kedaluwarsa artinya kami tidak tahu karena itu kosmetik ada senyawa kimia, kami tidak tahu apakah produknya masih sesuai klaimnya atau kedaluwarsa dan memberikan dampak,” ucapnya.(*)
Artikel pertamakali tayang di JPNN.com dengan judul: BPOM Bandung Amankan Ribuan Kosmetik Tak Layak Edar, Paling Banyak dari Wilayah Ini.