Putri Candrawathi Ditetapkan jadi Tersangka Baru, Terbukti Menjadi Bagian Dari Pembunuhan Berencana

Jumat 19-08-2022,15:11 WIB
Editor : Asep Kurnia

Pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi sebagai tersangka adalah pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 junto pasal 56 KUHP.

Seperti diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J, orang-orang yang ada di lokasi tersebut seluruhnya menjadi tersangka dan tinggal PC yang masih berstatus saksi.

Baru hari ini Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.*

Artikel sudah tayang di RadarCirebon.Disway.id dengan judul: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Kategori :