Keluarga Santri Korban Pengeroyokan Masih Berkabung, Kapolres Kuningan: Polisi Terus Dalami Motif Penganiayaan

Keluarga Santri Korban Pengeroyokan Masih Berkabung, Kapolres Kuningan: Polisi Terus Dalami Motif Penganiayaan

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menjelaskan perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan 18 orang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.--

Kuningan, RADARKUNINGAN.COM - Polres Kuningan sudah menetapkan 18 tersangka pelaku yang diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Diketahui, para tersangka masih rekan korban yang sama-sama mondok di Ponpes Husnul Khotimah, Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. 

Korban berinisial MHD, usia 18 tahun dan berasal dari Kota Bekasi. Korban menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD 45 Kuningan setelah beberapa hari mendapat perawatan medis. Santri bernasib malang itu mengalami luka di bagian tubuhnya.

Penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan masih terus mendalami kasus yang menggemparkan dunia pendidikan khususnya pondok pesantren di Kabupaten Kuningan tersebut.

BACA JUGA:Santri Pelaku Pengeroyokan Terancam Dikeluarkan dari Ponpes Husnul Khotimah, Sanwani: Kami Sangat Prihatin

Para pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 6 pelaku berusia dewasa kini terpaksa mendekam di rumah tahanan Mapolres Kuningan sejak hari Kamis 7 Desember 2023.

Berdasarkan keterangan polisi, total ada 18 orang santri Ponpes Husnul Khotimah yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

Sebanyak 6 tersangka ditahan kepolisian, sedangkan 12 tersangka di bawah umur dalam pengawasan ketat UPTD PPA Kuningan.

"Para tersangka juga berasal dari luar daerah seperti Jogja, Karawang, Balikpapan, Ngawi dan beberapa kota lain. Hasil penyidikan petugas, ditubuh korban ditemukan banyak luka di tubuhnya. Ini menjadi dugaan kuat apabila korban meninggal akibat tindakan kekerasan fisik," papar Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ponpes Husnul Khotimah Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Penganiayaan Santri

Kapolres mengatakan, hasil visum yang sudah didapatkan, terdapat beberapa bagian luka dan lebam. Yakni bagian wajah, badan, punggung, tangan, dan hampir luka di sekujur tubuh korban. 

Dari 18 orang pelaku yang menjadi tersangka, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka dengan usia kategori dewasa terancam Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun lebih.

Sedangkan untuk tersangka di bawah umur sistem peradilan anak, itu menunggu keputusan dari Kejaksaan dan Kehakiman.

"Jadi, kepolisian hanya melakukan penahanan bagi tersangka dewasa, kalau di bawah umur kita tidak lakukan penahanan tapi dalam pengawasan unit UPTD PPA Kuningan,” sebut Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: