Kuasa Hukum Ponpes Husnul Khotimah Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Penganiayaan Santri

Kuasa Hukum Ponpes Husnul Khotimah Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Penganiayaan Santri

Kuasa hukum Ponpes Husnul Khotimah akan mengajukan penangguhan penahanan tersangka. -Agus Sugiharto-radarkuningan.com

Kuningan, RADARKUNINGAN.COMKuasa hukum Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Taufik Eka Al Fauzan Sukirman SH MH  sedang mengajukan penangguhan penahanan terhadap 18 tersangka

Dari 18 tersangka yang sudah ditetapkan polisi, 6 berstatus dewasa karena sudah berusia 18 tahun dan 12 sisanya masih anak-anak. 

Untuk tersangka anak, dititipkan sementara di rumah singgah Dinsos Kabupaten Kuningan. Rencananya, kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan.

Sebab, pada santri tersebut tetap harus mendapatkan pendidikan yang layak. Mereka juga akan menghadapi ujian.

BACA JUGA:18 Santri Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Temannya, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Ponpes Husnul Khotimah

“Kita akan melakukan upaya hukum, salah satunya penangguhan penahanan bagi para tersangka kepada pihak kepolisian," kata Taufik, saat konferensi pers. 

Dia menambahkan, negara menjamin terkait dengan hak mendapatkan pendidikan. Termasuk undang-undang pun demikian. Hal itu yang menjadi dasar dari upaya pengajuan penangguhan penahanan.

"Setiap santri itu wajib mendapatkan pendidikan yang layak, negara itu menjamin ada undang-undangnya, apalagi sekarang sedang mendekati ujian,” tandasnya.

Selaku kuasa hukum dari pesantren dan para tersangka, pihaknya akan terus menggali semua informasi atas kejadian tersebut.

BACA JUGA:Pesona Cantiknya Sirih Gading Merambat di Dinding, Bikin Hunian Teduh Alami

Termasuk soal permohonan penangguhan penahanan bagi para tersangka, dengan harapan dapat dikabulkan agar mereka menjalani terlebih dahulu ujian sekolah.

“Intinya, kami hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami tidak akan menghalangi penyidikan, dan tetap mengawal proses ke depan,” kata dia. 

Para tersangka mesti diprioritaskan dalam mendapatkan pendidikan yang layak. Karena statusnya masih pelajar, apalagi dalam waktu dekat akan menjalani masa ujian.

“Karena mendapatkan pendidikan itu dijamin oleh negara, di sini kita memohon kepada penyidik jika itu terkabul, maksudnya mereka (tersangka) agar bisa mengikuti ujian itu. Kalau proses hukum, kita hormati dan dikembalikan kepada penyidik, kita tidak akan menghalangi, kita hanya mengawal dan mengikuti prosesnya,” sebut Taufik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: