18 Santri Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Temannya, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Ponpes Husnul Khotimah

18 Santri Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Temannya, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Ponpes Husnul Khotimah

Kuasa hukum Ponpes Husnul Khotimah memberikan penjelasan seputar kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan pondok. (Agus Sugiarto)--

Kuningan, RADARKUNINGAN.COMPonpes Husnul Khotimah, Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat sudah menunjuk kuasa hukum.

Kuasa hukum dari pondok pesantren Husnul Khotimah yakni Taufik Eka Al Fauzan Sukirman SH MH didampingi Udi Saudi.

Taufik didampingi Udi Saudi memberikan penjelasan terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan pondok tersebut. Taufik menggelar jumpa pers, Rabu siang 6 Desember 2023.

Selain kuasa hukum ponpes, Taufik juga melakukan pendampingan hukum terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kuningan.

BACA JUGA:Bukit Kembar Jalintim Sudah Mulai Landai, Dibikin Terasiring Empat Trap, Kontraktor Kebut Pengupasan

Para pelaku ini diduga melakukan pengeroyokan yang terjadi di Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan.

Polisi sudah menetapkan 18 tersangka dalam kasus yang menyebabkan H, santri di ponpes tersebut meninggal dunia.

Dari 18 tersangka yang sudah ditetapkan, 6 diantaranya langsung ditahan karena usianya sudah dewasa. Sedangkan 12 lainnya dititipkan sementara di rumah singgah Dinsos Kuningan lantaran usuanya di bawah umur.

“Kebetulan saya kuasa hukum dari Husnul Khotimah, dan kuasa hukum dari beberapa santri yang saat ini sedang berurusan dengan hukum. Jadi ada 18 santri yang sudah diperiksa oleh penyidik Polres Kuningan, 6 di antaranya yang dinyatakan tersangka sudah ditahan kepolisian,” kata Kuasa Hukum Taufik Eka Al Fauzan Sukirman SH MH didampingi Udi Saudi saat memberikan keterangan persnya, Rabu 6 Desember 2023.

BACA JUGA:Pernyataan Ponpes Husnul Khotimah Terkait Penganiayaan yang Menyebabkan Santri Meninggal Dunia: Prihatin!

Taufik mengaku sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Namun tetap asas praduga tak bersalah perlu pula dikedepankan.

“Kami mengikuti alurnya dari penyidik sampai kejaksaan hingga pengadilan. Mudah-mudahan dengan harapan ini, kita bisa mendapatkan rasa adil yang seadil-adilnya terutama untuk Husnul Khotimah sendiri,” papar Taufik yang juga alumni ponpes tersebut.

Dia juga mengaku sangat prihatin atas kejadian di lingkungan pondok pesantren. Sebab kejadian itu terjadi pada aktivitas di luar pembelajaran, yakni pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kita akan melakukan upaya hukum, salah satunya penangguhan penahanan bagi para tersangka kepada pihak kepolisian. Sebab setiap santri itu wajib mendapatkan pendidikan yang layak, negara itu menjamin ada undang-undangnya, apalagi sekarang sedang mendekati ujian,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: