18 Santri Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Temannya, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Ponpes Husnul Khotimah
Kuasa hukum Ponpes Husnul Khotimah memberikan penjelasan seputar kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan pondok. (Agus Sugiarto)--
BACA JUGA:Santri Ponpes Husnul Khotimah Kuningan Tewas, 18 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Baik Taufik maupun Udi Saudi akan mengajukan penangguhan penahanan karena para tersangka akan menjalani ujian.
Para tersangka mesti diprioritaskan dalam mendapatkan pendidikan yang layak. Karena statusnya masih pelajar, apalagi dalam waktu dekat akan menjalani masa ujian.
“Karena mendapatkan pendidikan itu dijamin oleh negara, di sini kita memohon kepada penyidik jika itu terkabul, maksudnya mereka (tersangka) agar bisa mengikuti ujian itu. Kalau proses hukum, kita hormati dan dikembalikan kepada penyidik, kita tidak akan menghalangi, kita hanya mengawal dan mengikuti prosesnya,” sebut Taufik dan Udi.
Selaku kuasa hukum dari pesantren dan para tersangka, pihaknya akan terus menggali semua informasi atas kejadian tersebut.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penganiayaan Santri, Polres Kuningan Tetapkan 18 Tersangka, 6 Orang Sudah Ditahan
Termasuk soal permohonan penangguhan penahanan bagi para tersangka, semoga dapat dikabulkan agar mereka menjalani terlebih dahulu ujian sekolah.
“Intinya, kami hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami tidak akan menghalangi penyidikan, dan tetap mengawal proses ke depan,” pungkas dia. (Agus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: