Kasus Digaan Penganiayaan Santri, Polres Kuningan Tetapkan 18 Tersangka, 6 Orang Sudah Ditahan

Kasus Digaan Penganiayaan Santri, Polres Kuningan Tetapkan 18 Tersangka,  6 Orang Sudah Ditahan

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian memaparkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan para tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (Agus Sugiarto)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Polres Kuningan sudah menetapkan 18 tersangka kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Husnul Khotimah. Ponpes ini berlokasi Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. 

Dalam peristiwa ini, satu orang santri meninggal dunia setelah dianiaya teman-temannya sesama santri.

BACA JUGA:Cirebon Sangat Tergantung kepada Desa di Lereng Gunung Ciremai Ini, Padahal Jaraknya Sekitar 18 Km

Korban berinisial H (18) merupakan santri asal Kota Bekasi. Sedangkan para pelaku masih teman satu angkatan dan juga santri di ponpes tersebut.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 18 orang yang diduga melakukan tindak penganiayaan, mereks resmi dinyatakan tersangka.

Ke 18 tersangka tersebut yang usianya 18 tahun sebanyak 6 orang dan sudah ditahan di Polres Kuningan.

Sedangkan 12 orang lainnya ditempatkan di rumah singgah milik Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kuningan karena masih di bawah umur.

BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan di Ponpes, Polres Kuningan Sudah Amankan 7 Orang yang Diduga Terlibat

Mereka yang di bawah umur tetap menjalani pemeriksaan dan dibawah pengawasan petugas. 

"Awalnya kami mengamankan 7 orang. Kemudian bertambah berdasarkan keterangan dari ke 7 orang yang diamankan di awal. Total ada 18 santri yang penyidik panggil dan mereka menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 18 tersangka," tegas Kapolres Willy kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Rabu 6 Desember 2023.

Karena usia pelaku sudah dewasa dan ada juga yang masih dibawah umur, lanjut Kapolres, enam tersangka dewasa langsung ditahan.

Kemudian sisanya yang 12 orang dititipkan di rumah singgah Dinsos lantaran usianya masih dibawah umur. 

BACA JUGA:CATAT, Tunggakan TPP ASN Segera Dilunasi Akhir Tahun, Begini Pernyataan Sekda Kuningan

"Korban yang meninggal berinisial H dan usianya 18 tahun," imbuh Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: