Kuasa Hukum Ponpes Husnul Khotimah Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Penganiayaan Santri

Kuasa Hukum Ponpes Husnul Khotimah Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Penganiayaan Santri

Kuasa hukum Ponpes Husnul Khotimah akan mengajukan penangguhan penahanan tersangka. -Agus Sugiharto-radarkuningan.com

BACA JUGA:Bukit Kembar Jalintim Sudah Mulai Landai, Dibikin Terasiring Empat Trap, Kontraktor Kebut Pengupasan

Taufik yang didampingi Udi Saudi memberikan penjelasan terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan pondok tersebut.

Selain kuasa hukum ponpes, Taufik juga melakukan pendampingan hukum terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kuningan.

Para pelaku ini diduga melakukan pengeroyokan yang terjadi di Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan.

Taufik mengaku sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Namun tetap asas praduga tak bersalah perlu pula dikedepankan.

BACA JUGA:Pernyataan Ponpes Husnul Khotimah Terkait Penganiayaan yang Menyebabkan Santri Meninggal Dunia: Prihatin!

“Kami mengikuti alurnya dari penyidik sampai kejaksaan hingga pengadilan. Mudah-mudahan dengan harapan ini, kita bisa mendapatkan rasa adil yang seadil-adilnya terutama untuk Husnul Khotimah sendiri,” papar Taufik yang juga alumni ponpes tersebut.

Dia juga mengaku sangat prihatin atas kejadian di lingkungan pondok pesantren. Sebab kejadian itu terjadi pada aktivitas di luar pembelajaran, yakni pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: