KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur-Selatan (JLTS) di Kabupaten Kuningan, dengan panjang 9,548 km, terancam gagal.
Jalan Lingkar Timur-Selatan dengan lebar row rata-rata 25 meter dengan total luasan 32,417 hektare itu, terancam gagal karena tidak masuk APBN 2023.
Anggaran untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur-Selatan tidak ada di APBN 2023 atau tidak ada dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pemkab Kuningan sudah mengalokasikan untuk pengadaan tanah proyek JLTS dalam APBD Kuningan tahun 2022 sebesar Rp65 miliar.
BACA JUGA:Hujan Deras, Empat Lokasi di Kuningan Longsor, Berpotensi Terjadi Susulan
Itu sebagai sarat pendamping dari daerah untuk mendapatkan program jalan nasional yang dibiayai oleh pusat. Tapi ternyata kegiatannya tidak ada dalam DIPA Kementerian PUPR tahun 2023.
Salah satu syarat dari Kementerian PUPR agar Kabupaten Kuningan bisa mendapatkan kegiatan proyek nasional JLTS adalah adanya pembebasan tanah.
Syarat itu sudah harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini DPKPP paling lambat Juli 2022.
Sehingga, apabila lewat dari waktu itu maka program kegiatan tersebut tidak bisa dieksekusi oleh Kementerian PUPR untuk masuk dianggarkan dalam DIPA tahun 2023.
BACA JUGA:30 SKPD di Kuningan Siap Diguyur Dana RAPBD 2023, Paling Besar Milik Disdikbud
BACA JUGA:PAM Tirta Kamuning Semakin 'Berair', Berikut Ini Sejumlah Prestasi H Deni Erlanda
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, pihaknya akan kembali mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bappeda karena informasi yang beredar masih simpang siur.
“InsyaAllah kami akan mengundang TAPD hari Kamis, untuk meminta kejelasan informasi yang masih simpangsiur ini,” kata Nuzul Rachdy.
Diungkapkan Zul -sapaan akrab Ketua DPRD Kuningan-, pihaknya menugaskan komisi III untuk ke Kementerian PU.