KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Pekerjaan proyek rehabilitasi ruas Jalan Cisantana-Objek Wisata Ipukan tahun anggaran 2022 senilai Rp500 juta, dibatalkan Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Kuningan tanpa alasan yang jelas.
Keputusan pembatalan proyek rehabilitasi ruas Jalan Cisantana-Objek Wisata Ipukan tahun anggaran 2022 oleh Pemkab Kuningan tersebut, diprotes sejumlah pengusaha kontraktor yang tergabung dalam Paguyuban Penyedia Kuningan.
Pasalnya, proyek rehabilitasi ruas Jalan Cisantana-Objek Wisata Ipukan tahun anggaran 2022 telah melewati proses lelang dan menetapkan CV Razaak Karomah sebagai pemenang tender.
Sekretaris Paguyuban Penyedia Kuningan Otong Hidayat mempertanyakan profesionalitas Pemkab Kuningan dalam hal ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Kuningan selaku penanggungjawab proses pemilihan penyedia barang/jasa.
BACA JUGA:Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 Diundur, Bagaimana Nasib PPK dan PPS?
BACA JUGA:Kecamatan Darma Gelar Tablig Akbar, Dihadiri Wagub Jabar dan Bupati Kuningan
Otong menuding, ada konspirasi jahat di balik pembatalan lelang tersebut untuk tujuan mengeruk keuntungan pribadi dan perusahaan kontraktor lain yang ada kedekatan dengan birokrasi.
"Kami menduga ada konspirasi jahat dilakukan pihak Barjas Setda Kuningan dan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kuningan dalam pembatalan pemenang tender, yaitu CV Razaak Karomah," kata Otong.
Menurut Otong, Pemkab Kuningan yang pembatalan proyek jalan tersebut, terkesan dilakukan semena-mena.
"Mereka telah semena-mena menyatakan pembatalan lelang ini, ketika sudah ada perusahaan pemenang lelang," ujar Otong diamini pengurus lain Heri Sumantri, Senin 7 November 2022.
BACA JUGA:Miftahussa’adah Desa Legok Juara Umum Majelis Taklim Berprestasi
BACA JUGA:Hati-Hati! Pajak Kendaraan Mati Dua Tahun, Dianggap Bodong
Otong menuturkan, perjalanan tender proyek rehabilitasi jalan Cisantana-Ipukan tersebut dimulai dari evaluasi administrasi 29 September hingga 5 Oktober 2022 lalu.
Disebutkan Otong, di awal pendaftaran tercatat ada 17 perusahaan yang mengajukan diri sebagai peserta lelang.
"Kami bisa buktikan, berdasarkan server Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tertanggal 20 Oktober telah menetapkan pemenang tender tersebut adalah CV Razaak Karomah," ujar Otong.