Namun, dirinya dikejutkan pada tanggal 1 November mendapat pengumuman dari Pokja 2–PUTR menerangkan bahwa lelang tersebut dibatalkan tanpa alasan yang jelas.
BACA JUGA:Kabupaten Kuningan Raih Peringkat 2 di Porsenitas IX
BACA JUGA:Berikan Kejutan Akhir Tahun, Yamaha Hadirkan Produk Terbaru FreeGo 125 Connected
"Di surat tersebut tertera “Alasan : ( )," ujar Otong.
Menelaah rangkaian jejak digital Barjas Setda tersebut, Otong mengatakan, sangat wajar jika pihaknya berprasangka tidak baik dalam proses lelang tersebut.
Dia menduga telah terjadi pemufakatan jahat antara Pokja dengan salah satu "calon pengantin" atau perusahaan kontraktor lain yang digadang-gadang menangani proyek tersebut dengan cara bermain-main dengan aturan.
"Seperti diketahui, sesuai Dokumen Pemilihan Bab III huruf G No 38.8 dalam hal tender ulang gagal, maka Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA dapat melakukan Penunjukan Langsung (Juksung) dengan kriteria kebutuhan tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender," beber Otong.
BACA JUGA:Kembali, Polsek Garawangi Bagi Sembako Door to Door
BACA JUGA:Bangga! Guru SMK dari Meleber Jadi Pembicara di Singapura
Dirinya kemudian mempertanyakan isi dokumen tersebut yang seolah-olah Pemkab Kuningan menutup mata.
"Apakah akan bermain dengan ketentuan itu, sehingga calon pengantin dapat sukses menjadi ‘pengantin’?," ketus Otong.
Atas dasar itu, pihaknya menuntut kepada Pemkab Kuningan dalam hal ini Bagian Barjas Setda Kuningan untuk mencabut status Gagal Lelang proyek rehabilitasi ruas jalan Cisantana menuju Obyek Wisata Ipukan tersebut dan dilanjutkan berkontrak sesuai aturan berlaku.
"Kami telah mengadukan kekecewaan kami ini ke pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kuningan, lalu ditembuskan ke Ombusman Jabar, KPPU Jabar, LKKP RI, Polda Jabar, Kejari Jabar, Kejari Kuningan. Kami berharap aduan kami ini bisa ditanggapi dan pihak aparat penegak hukum ikut mengawasi," pungkas Otong. *