Berikut lima tersangka kasus pencabulan yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Kuningan tersebut. Kelima pelaku predator anak itu menghuni sel tahanan.
BACA JUGA:LEBIH KEREN, Jalan Lingkar Timur Selatan Bakal Membelah Dua Bukit
BACA JUGA:JLTS Bakal Viral, Cocok Bagi Penghobi Sunmori, Jalurnya Menantang
1. Tersangka AR Alias D
Tersangka pertama yakni AR alias D. Usianya baru 19 tahun. Pelaku selama ini berpacaran dengan korban yang berumur 17 tahun.
Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan mengancam akan menyebarkan foto korban yang bagian atasnya tanpa busana.
Ancaman itu dilontarkan tersangka jika keinginannya tidak dipenuhi. Korban yang ketakutan fotonya akan tersebar tidak bisa melawan Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh petugas.
BACA JUGA:Fakta Seputar Preman yang Keluarkan Jurus Saat Diamankan Polisi
2. Tersangka DS
Pelaku pencabulan lainnya yang berhasil ditangkap yakni DS, usianya 39 tahun. Yang menjadi korbannya adalah anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Modus yang digunakan pelaku yakni membujuk dan merayu korban dengan alasan ingin membantu bersih-bersih.
Saai tiu, korban sedang mengalami keputihan dan pelaku berdalih ingin membantu membersihkan bagian kemaluan korban.
Korban masih berusia 14 tahun dan duduk di kelas 2 SMP, dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
BACA JUGA:Desa Wisata Unik di Kuningan, Ada Makam Raja dari Siau Dimakamkan Disini, Cek Tempatnya
3. Tersangka FNH