Usianya baru 17 tahun namun tersangka tidak melanjutkan sekolahnya. Korbannya masih duduk di kelas 2 SMP.
Keduanya berpacaran. Pelaku menyuruh korbannya meminta izin kepada orang tuanya menginap di rumah korban.
Saat itu pelaku melakukan perbuatannya mencabuli korban. Namun ulah pelaku dipergoki oleh orang tua korban.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh remaja ini, masih pada tahap penyidikan oleh petugas Unit PPA Polres Kuningan.
BACA JUGA:Lima Desa Wisata Menarik di Kuningan, Di Desa Ini Ada Makam Raja Siau Sulawesi Utara Lho
4. Tersangka ADS
Perbuatan tersangka terbilang keji. Sebab sudah menghancurkan masa depan gadis yang baru berumur 14 tahun.
Pelaku yang berprofesi wiraswasta itu, menyetubuhi korban yang menjadi pacarnya tersebut.
Tersangka ADS sendiri berusia 19 tahun. Modus yang digunakan pelaku menggagahi korban yakni berjanji akan bertanggung jawab jika pacarnya itu hamil.
Saat ini, kasus pencabulan dengan tersangka ADS ini ditangani Unit PPA Polres Kuningan.
BACA JUGA:Ini Cara Dukun Cabul Asal Purwasari Perdayai Korbannya
5. Tersangka AR
Pelaku tebaru adalah AR, ditangkap petugas Unit PPA Polres Kuningan hari Rabu 1 Februari 2023 kemarin.
Tersangka digelandang dari rumahnya di Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, Kuningan.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah orang tua korban melaporkan pencabulan yang dilakukan AR ke polisi.
Tersangka AR mencabuli korban dengan dalih pengobatan. Gilanya, ternyata pelaku sempat merekam aksi bejatnya.