Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Bandar Obat Terlarang Harus Istirahat di Hotel Prodeo

Jumat 12-05-2023,17:22 WIB
Reporter : Muhammad Taufik
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Seorang warga Desa Cikeusal, Kecamatan Cimahi, Kuningan berinisial MHR (33) tidak berkutik ketika ditangkap polisi dari Satres Narkoba Polres Kuningan.

  Tersangka tertangkap basah penyidik mengedarkan obat-obatan terlarang yang masuk ke dalam golongan G atau sering disebut obat keras.   BACA JUGA:Datang di Sosialisasi Sekolah Penggerak Kabupaten, Bupati Acep Apresiasi Langkah Kepala Disdikbud Kuningan   BACA JUGA:HEBAT, Masuk Kawasan Rebana, Jalan Cipasung-Subang Digelontor 27 Miliar dari Dana Inpres   Tidak tanggung-tanggung, jumlah obat yang diamankan dari tersangka mencapai 3.391 butir, yang terdiri dari 2.320 butir obat jenis Heximer, 738 butir Tamadol dan 333 butir obat jenis Trihexyphenidyl.   Dari penangkapan MHR tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 578.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat terlarang tersebut. Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Dadang mengatakan, penangkapan MHR berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat-obatan keras di wilayah hukum Polres Kuningan.   BACA JUGA:TERANCAM PUTUS, Tebing Tanjakan Karangmangu Jalintim Kuningan Longsor, Kementrian PUPR Langsung Kirim Pekerja   BACA JUGA:Target 12 Kursi, Daftar Tanggal 12, Hari Ini Giliran PAN Kuningan Angkut 50 Bacaleg ke Kantor KPU “Berawal dari laporan masyarakat itu,  tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MHR beserta barang bukti di rumahnya pada tanggal 5 Mei lalu," jelas Dadang. Dadang menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus itu, karena berdasarkan keterangan dari tersangka, obat itu didapatkan dengan cara membeli sendiri dari seseorang yang kini sudah ditetapkan menjadi DPO.   BACA JUGA:Dorong Bisnis KPR, Bank Mandiri Kolaborasi Agung Podomoro Land Gelar Find Your Property with Easy Pay 2023   BACA JUGA:TUNDA BAYAR, Piutang ke Rekanan dan Pokok Pikiran Dewan Hampir Lunas, Pemkab Kuningan Tepati Janji Atas perbuatannya,  MHR saat ini ditahan di Mapolres Kuningan dan terancam dijerat pasal 197  jo pasal 196 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman  pidana maksimal 15  tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Dadang mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua yang memiliki anak pada usia remaja agar lebih ketat lagi dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya.   BACA JUGA:Pemohon Kartu Kuning Membludak, Pemohon Wajib Daftar Online lewat Aplikasi, Begini Cara Aksesnya   BACA JUGA:Target 12 Kursi, Daftar Tanggal 12, Hari Ini Giliran PAN Kuningan Angkut 50 Bacaleg ke Kantor KPU   Apabila ada perubahan perilaku, maka perlu diwaspadai akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. Termasuk jika mendapati keberadaan seseorang yang dicurigai sebagai pengedar obat-obatan terlarang dan narkoba untuk tak segan lapor kepada pihak kepolisian.   "Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di Kuningan," pungkasnya. (Taufik)
Tags : #satuan narkoba #Polres Kuningan #obat terlarang #hotel prodeo #ditangkap polisi #berita terkini #bandar obat
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini