Pj Bupati Bisa Gelar Mutasi Pejabat, Begini Penjelasan Kabag Tapem Setda Kuningan

Selasa 04-07-2023,12:32 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Perjuangan kepala satuan perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Kuningan untuk bisa menjadi Penjabat (Pj) Bupati, tidaklah mudah.

Selain wajib bersaing sesama calon Pj yang diusulkan oleh wakil rakyat, juga harus menghadapi calon dari provinsi dan calon yang diajukan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:Wakil Rakyat Segera Bahas Nama Calon Pj Bupati Kuningan, Ujang Kosasih Sebut Sekda Dian Sangat Layak Jadi Pj

BACA JUGA:Bangga ! Bank Mandiri Salurkan Bonus Atlet dan Pelatih ASEAN Para Games 2023

Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kuningan, Toni Kusumanto memaparkan alur proses pengusulan calon Pj Bupati dari daerah.
  Untuk mengusulkan tiga nama ke Kemendagri, baik Pemkab maupun DPRD Kabupaten Kuningan terlebih dulu harus menunggu keluarnya surat pemberhentian bupati dan wakil bupati dari Mendagri.    "Setelah menerima surat tersebut, barulah dewan bisa memulai tahapan penjaringan nama-nama yang akan diusulkan sebagai calon Pj Bupati. Dalam masa penjaringan, ya bisa banyak nama. Tapi yang diusulkan ke Kemendagri harus tiga nama," jelas Toni kepada radarkuningan.com.   BACA JUGA:Lepas Konvoi Mobil Unit Penerangan, BKKBN Optimistis Capai Target Penurunan Stunting 14 Persen pada 2024   BACA JUGA:Cegah Pegawai Bolos Kerja Pasca Libur Panjang Idul Adha, Bupati Kuningan Pimpin Apel Disiplin Daerah   Hanya saja proses pembahasan tiga nama yang akan diusulkan tidak akan bisa berlangsung, jika Kemendagri belum mengirimkan surat pemberhentian bupati dan wakil bupati. Karena itu, daerah tetap harus menunggu surat tersebut.   Selain daerah, kata Toni, pemerintah provinsi juga berhak mengusulkan tiga nama. Selanjutnya tiga nama lagi diusung oleh Kemendagri. Total 9 nama yang akan disaring oleh Mendagri.   Meski daerah diberi wewenang mengusulkan tiga nama, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Dalam Negeri untuk menentukan Pj Bupati.    "Prosesnya begini. Dari 9 nama usulan disaring oleh Mendagri menjadi tiga nama. Nah ketiga nama ini yang kemudian dibawa ke Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) untuk dibahas dan dikerucutkan menjadi satu nama," terang Toni, Selasa 4 Juli 2023.   BACA JUGA:DPC PKB Kuningan Berkurban 2 Sapi dan 27 Ekor Kambing, Ujang Kosasih: Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat   BACA JUGA:Kepala SKPD Bisa Diusulkan Jadi Pj Bupati Kuningan, Dede Sembada; Wewenang Penunjukan Pj di Tangan Mendagri   Pembahasan di Sekretariat Nrgara ini untuk menentukan satu dari tiga nama yang diusulkan, melibatkan lintas institusi. Selain Kemendagri, juga Ada dari BIN, Polri dan institusi terkait lainnya.    "Jadi tidak semuanya ditentukan oleh Kemendagri. Ada institusi lain yang juga terlibat. Ini sangat penting untuk melihat latar belakang nama-nama yang diusulkan sebagai calon Pj Bupati," beber mantan Camat Jalaksana tersebut.   Setelah Mensesneg membahas dan melakukan penelitian bersama instusi lainnya, barulah menentukan satu dari tiga nama pilihan. Kemudian satu nama tersebut diserahkan ke Mendagri. "Nama yang diajukan Setneg itulah yang akan dilantik sebagai Pj Bupati oleh Mendagri," ujar Toni.   BACA JUGA:51 Kepala Desa Petahana Kembali Maju di Pilkades Serentak, Dua Desa Masih Kosong Pendaftar Calon Kades   BACA JUGA:Sakit, Satu Jamaah Haji Asal Kuningan Wafat di Tanah Suci, Kelompok Terbang 11 Pulang Tanggal 11 Juli   Toni juga mengatakan, tugas utama seorang Pj Bupati adalah menyiapkan pelaksanaan Pilkada, melakukan sinkronisasi kebijakan pusat di daerah, dan bisa juga menggelar mutasi pejabat.    "Tugas paling pokok Pj Bupati yakni mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada. Dan untuk mutasi pejabat, sesuai Permendagri Nomor 04 Tahun 2023, Pj Bupati bisa melaksanakannya. Dengan syarat atas seizin Kemendagri," sebut Toni. (Agus)  
Tags : #wewenang pj #pj bupati kuningan #kemendagri #dprd kuningan #calon pj bupati #bupati kuningan #bupati berhenti
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini