Untuk tingkat kabupaten, warga yang menyalurkan hak pilihnya mencapai 74 persen.
BACA JUGA:BPBD Kuningan Turunkan Tim SAR Darat, Cari Pendaki yang Dilaporkan Hilang di Gunung Ciremai
"Dari catatan kami, warga yang memiliki hak pilih cukup tinggi angka partisipasinya. Warga yang merantau banyak yang memilih mudik unruk memilih kepala desa. Angka partisipasi lebih dari 74 persen," ujar Dudi diamini Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Pemdeskel) DPMD, Hamdan Harismaya.
Dudi menambahkan, pemungutan suara bukan akhir dari pilkades. Ada beberapa tahapan lainnya yang harus dilalui sampai nanti kepala desa terpilih dilantik Bupati Kuniingan, H Acep Purnama.
Selepas pemungutan suara, lanjut dia, tahapan pilkades yang harus ditempuh adalah laporan BPD kepada bupati tanggal 15 Agustus 2023.
Sedangkan dari tanggal 18 Agustus hingga 27 Agustus 2023 tahapan penyelesaian sengketa pilkades.
Dari 28 Agustus sampai 7 September, Persiapan Penyusunan Keputusan Bupati.
Penetapan keputusan bupati ditetapkan tanggal 8 sampai 18 September.
"Kami juga memiliki waktu cukup panjang untuk persiapan pelantikan. Yakni dari 19 September hingga 2 Oktober 2023. Untuk pelantikan kepala desa terpilih tanggal 3 Oktober," jelas Dudi. (Agus)