Sekda Dian memaparkan, syarat-syarat ikut seleksi yaitu peserta berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kabupaten/ Kota Se-Jawa Barat, atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Juga memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV.
Mempunyai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
BACA JUGA:Amankan Pemilu Serentak 2024, Polres Kuningan Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Brata
"Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang
diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun," papar kandidat Penjabat (Pj) Bupati Kuningan tersebut.
Syarat lainnya, lanjut Dian, sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (Eselon III) dalam 2 jabatan yang berbeda pada Unit Kerja yang sama atau berbeda.
Memiliki masa kerja kumulatif tersebut paling singkat 2 (dua) tahun atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya sesuai bidang yang dilamar.
BACA JUGA:Lupa Matikan Tungku usai Masak, Rumah Buruh Lepas di Desa Bandorasa Kulon Kuningan Kebakaran
" Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 tahun, berusia paling tinggi 56 tahun per tanggal 1 Desember 2023 (pelamar belum berulang tahun ke 56 pada tanggal 1 Desember 2023)," kata Sekda Dian
Memiliki pangkat/ golongan ruang minimal Pembina (IV/a), semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Mempunyai rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
"Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dari atau berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba atau pidana umum," tegas Dian.
Pendaftaran online dan penerimaan berkas dari tanggal 16 Oktober sampai 30 Oktober 2023.
Pengumuman lulus seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak tanggal 31 Oktober dan 1 November 2023.
"Pengumuman hasil seleksi dan penyampaian 3 nama terbaik ke Bupati Kuningan dilakukan tanggal 13 November 2023. Penetapan SK 1 orang terpilih tanggal 20 November 2023, sedangkan pelantikan pejabat terpilih dilaksanakan tentatif," pungkas Sekda Dian. (Agus)