Majalengka, RADARKUNINGAN.COM - Ribuan Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Majalengka, turun ke jalan dan memadati akses jalan provinisi dan akses jalan Nasional yang ada di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Aksi demo tersebut terjadi sepanjang hari, bahkan hingga malam para buruh masih bertahan di Bundaran Kadipaten. Sehingga akses lalu lintas di kawasan itu, nyaris lumpuh.
Asep Odin Ketua PC F SP TSK R-KSPSI Majalengka mengungkapkan, para buruh melaksanakan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten dan meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 2023 sebagai dasar hukum penentuan UMK.
Bahkan para buruh di Majalengka meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyepakati usulan kenaikan 14,81 persen atau sekitar Rp320 ribu dari Rp2,18 juta menjadi Rp2,5 juta.
Usulan itu, sebelumnya telah disepakati bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka dan telah disulkan juga oleh Bupati Majalengka Karena Sobahi.
Sedangkan bentuk aksi yang dilakukan oleh para buruh lanjut Asep, yaitu melakukan aksi sweeping ke berbagai perusahan sekaligus memblokade akses jalan provinsi dan nasional yang ada di Kabupaten Majalengka.
"Kemarin dari beberapa federasi menyampaikan bahwa aksi ini tujuannya ke pemerintah provinsi ke Gedung Sate."
"Tetapi tidak sampe kesana, aksinya tidak ke pendopo juga. Namun aksinya akan menutup akses trasportasi, blokade lampu merah, sweeping dan sebagian saya liat tadi ada di pintu tol," jelasnya, Rabu, 29, November 2023.
Selain itu dirinya juga menjelasakan bahwa rencananya, aksi menuntut kenaikan upah ini akan terus dilakukan hingga 1 Desember 2023 mendatang dengan harapan di Kabupaten Majalengka, upahnya bisa sesuai dengan kebtutuhan hidup layak (KHL).
"Tapi itupun tentatif, tapi puncaknya atau klimaknya di hari ini (Rabu 29 November 2023 red), dan ini juga kita masih ada sweeping di beberapa perusaahan dan sebagian juga menuju kadipaten sebagian juga masaih ada di daerah ligung, sumber dan masing-masing membawa pasukan."
"Harapannya kita di Kabupaten Majalengka sendiri upahnya sesuai kebutuhan hidup layak (KHL), sebagaimana kita juga telah melakukan survei kebutuhan hidup layak di 4 pasar yang ada di Kabupaten Majalengka dan faktanya memang sebesar itu (14,81 persen untuk kenaikan UMK Majalengka dan disepakati di dalam plenonDepekab Majalengka red.)," jelasnya. (Bae)