Namun, pelarian selama beberapa hari dengan membawa jenazah akhirnya terbongkar juga.
Kasus pembunuhan berencana pun diungkap Polda Jabar, polisi lantas menangkap mereka. Kemudian dikenakan dengan Pasal 340, 338 dan 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.