Kronologi Pembunuhan Berencana di Bogor hingga sampai ke Cirebon dan Gasruk di Kuningan, Lalu Mogok

Jumat 08-03-2024,17:28 WIB
Reporter : Raden Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Namun, pelarian selama beberapa hari dengan membawa jenazah akhirnya terbongkar juga.

Kasus pembunuhan berencana pun diungkap Polda Jabar, polisi lantas menangkap mereka. Kemudian dikenakan dengan Pasal 340, 338 dan 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Kategori :