Dikatakannya, permasalah yang terjadi terkait perparkiran dan administrasi, sebenarnya cukup mencengangkan.
Pasalnya, hasil survey membuktikan, dari 206 lahan parkir yang tercatat, hanya 20 persen pihak pengelolaan perparkiran yang telah melengkapi administrasi.
"Ini yang saya ini kami tertibkan. Selama ini, kemana, bagaimana dan siapa yang mengurus," katanya.
Seperti diketahui, sudah menjadi hal lumrah, siswa siswi SMP maupun SMA Sederajat membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
BACA JUGA:Keputusan Sidang Pra Peradilan, Status Tersangka dan DPO Pegi Setiawan Dinyatakan Batal Demi Hukum
Meski ada larangan menggunakan sepeda motor karena belum memiliki SIM, tetapi para siswa siswi tetap menggunakannya karena sarana transportasi yang kurang memadai.
Sebagai contoh, SMPN 1 Maleber Kuningan yang mencatatkan sekolahnya sebagai penyuplai PAD Kuningan dari tarif parkir yang dibebankan kepada muridnya yang membawa kendaraan bermotor.