KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan kini harus bersiap menghadapi aturan baru dalam sistem kehadiran.
Bupati Dian Rachmat Yanuar memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan dan produktivitas ASN guna mendorong peningkatan layanan publik.
Salah satu langkah konkret yang diterapkan adalah kewajiban absensi ganda, yakni melalui sistem elektronik dan pencatatan manual.
Kebijakan ini dirancang untuk mencegah adanya praktik manipulasi data kehadiran oleh pegawai.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Sistem TPP Flat Akan Diganti, Bupati Kuningan Terapkan Skema Berdasarkan Kinerja
BACA JUGA:Fantastis, Kalahkan Alba FC, Proton FC Kuningan Raih Tiket ke Final
“Peningkatan kedisiplinan dan etos kerja ASN menjadi prioritas dalam pembenahan sistem pemerintahan. Pelayanan kepada masyarakat akan optimal jika didukung oleh pegawai yang bekerja maksimal,” ujar Bupati Dian.
Di lingkungan Setda, para ASN kini tidak hanya melakukan absensi elektronik melalui aplikasi SIMPEG, tetapi juga wajib mengisi absensi manual dengan tanda tangan.
Hal ini sebagai bentuk pengawasan berlapis untuk memastikan data kehadiran benar-benar akurat.
Bupati juga meminta agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) lebih aktif dalam melakukan pengawasan di lapangan.
BACA JUGA:TPP ASN Pemkab Kuningan Dibayarkan, Sekda Terima TPP Paling Tinggi, Ini Daftar Lengkapnya
Ia menekankan pentingnya evaluasi kehadiran dan kinerja ASN secara lebih ketat.
“BKPSDM harus lebih serius dalam memonitor kehadiran ASN. Ke depan, saya ingin pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dibedakan antara ASN yang menunjukkan dedikasi kerja dengan yang hanya hadir tanpa kontribusi berarti. Tidak bisa lagi semua disamaratakan,” tegas mantan Sekda Kuningan itu.
Dian juga menegaskan bahwa visi “Kuningan Melesat” dan program 100 hari kerja bukan sekadar slogan.