“Dari 28 orang tersangka, 13 diantaranya masih anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan sudah melalui mekanisme restorative justice. Saat ini, ada 15 pelaku dewasa yang juga mengajukan permohonan serupa. Mudah-mudahan ini menjadi solusi terbaik bagi semua pihak,” tegas Sophi dikutip dari Harian Radar Cirebon.
Ia menekankan, peristiwa anarkis seperti perusakan dan penjarahan tidak boleh terulang. Mahasiswa dan masyarakat tetap boleh menyampaikan aspirasi, namun harus dilakukan dengan cara tertib dan bermartabat.
BACA JUGA:Harga Cabai di Kuningan Tembus Rp65 Ribu, Pedagang Daging Ayam Kelimpungan
"Demonstrasi adalah hak setiap warga. Tapi mari sampaikan aspirasi dengan cara yang baik, tanpa merusak fasilitas umum. Kita sama-sama membangun Kabupaten Cirebon agar lebih maju,” terangnya.
Ia menambahkan, DPRD mendukung penuh langkah restorative justice yang diinisiasi Pemkab Cirebon bersama berbagai pihak.
Pendekatan ini dinilai lebih mengedepankan keadilan yang memulihkan, bukan hanya menghukum.
"Kami sepakat dilakukan restorative justice untuk 13 pelaku penjarahan dan perusakan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon," tegasnya.
Sementara itu, langkah yang dilakukan juga mendapat dukungan dari Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia.
BACA JUGA:Menu MBG di Kuningan Disarankan Ada Susu Cair
Perwakilan mahasiswa, Rizki Akbar mengungkapkan, pihaknya mendorong pencabutan laporan sebagai wujud solidaritas dan dukungan terhadap demokrasi yang sehat.
Menurut Rizki, keberhasilan dialog ini menunjukkan bahwa ruang demokrasi di Kabupaten Cirebon berjalan sehat dan produktif.
Sebagai informasi, kasus penjarahan dan perusakan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon melibatkan 28 orang tersangka.