KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Praktik pembalakan liar kembali mencederai kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Di tengah statusnya sebagai wilayah konservasi, kayu sono keling bernilai tinggi justru ditebang secara ilegal.
Satu terduga pelaku telah diamankan, sementara pelaku lain masih bebas berkeliaran di dalam hutan.
Pengungkapan kasus ini terjadi setelah Tim Patroli Balai TNGC bersama unsur TNI dan masyarakat meningkatkan pengawasan pada Rabu malam, 7 Januari 2026.
BACA JUGA:Sono Keling Diburu, Ciremai Kembali Terancam Pembalakan Ilegal
BACA JUGA:Tunda Bayar Ditutup, Utang Dibuka: DPRD Kuningan Wanti-wanti APBD 2026 Masuk Zona Rawan
Patroli dilakukan menyusul indikasi kuat aktivitas pencurian kayu di kawasan yang seharusnya steril dari eksploitasi.
Penyergapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Blok Panjaroma, Desa Pasawahan. Saat petugas mendekat, para pelaku memilih kabur, memanfaatkan gelap malam dan medan hutan yang sulit ditembus.
Skenario klasik kejahatan kehutanan kembali terulang: kayu tertinggal, pelaku lolos.
Namun jejak kejahatan tak bisa disembunyikan. Petugas menemukan puluhan batang kayu sono keling yang diduga kuat ditebang dari dalam kawasan taman nasional.
BACA JUGA:TNGC Apresiasi Penyergapan Pembalakan Liar di Hutan Gunung Ciremai
Sehari setelah kejadian, Balai TNGC menggandeng kepolisian untuk memperkuat proses hukum.
Tim gabungan Balai TNGC, Polsek Pasawahan, dan Polres Kuningan mengamankan satu unit truk serta kayu hasil pembalakan ilegal.
Seorang terduga pelaku berinisial N kini menjalani pemeriksaan. Aparat menyatakan pengejaran terhadap pelaku lain masih terus dilakukan.