Kepala Balai TNGC, Toni Anwar, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pencurian kayu, melainkan kejahatan terhadap sistem penyangga kehidupan.
BACA JUGA:Tohidin Promosi Kabid Mutasi dan Bangrir BKPSDM, Hartanto Naik Kelas Gantikan Dodi Sudiana
BACA JUGA:Komplotan Pembalakan Liar di Hutan Gunung Ciremai Incar Pohon Bernilai Jual Tinggi
“Penebangan di kawasan taman nasional adalah tindak pidana kehutanan. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Ia mengingatkan, sono keling bukan hanya bernilai ekonomi tinggi, tetapi juga berperan penting dalam menjaga struktur hutan.
Jika praktik ini dibiarkan, dampaknya akan dirasakan luas, mulai dari rusaknya ekosistem hingga meningkatnya risiko bencana lingkungan.
Balai TNGC memastikan patroli akan diperketat dan penindakan hukum terus dilanjutkan. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa kejahatan kehutanan masih nyata dan membutuhkan pengawasan tanpa celah. (*)