“Lelang dilakukan lima kali. Empat kali tidak ada pemenang. Baru pada lelang kelima, klien kami membeli objek tersebut secara sah,” ungkap Agus.
BACA JUGA:Baru Selesai Dibangun, Rumah Pulung Rusak Tertimpa Pohon
Lelang tersebut diperkuat dengan Kutipan Risalah Lelang Nomor 81/35/2020 tertanggal 18 Februari 2020, yang menetapkan Siti Khadijah sebagai pemenang lelang.
Meski telah kalah lelang, pihak termohon kembali mengajukan perlawanan terhadap eksekusi ke Pengadilan Negeri Kuningan pada Mei 2022. Namun, upaya hukum tersebut kandas.
Melalui Putusan Nomor 8/PDT.BTH/2022/PN Kng tanggal 16 November 2022, Pengadilan Negeri Kuningan secara tegas menolak perlawanan, sehingga perkara dinyatakan inkrah dan dapat dieksekusi.
“Secara hukum, tidak ada lagi ruang perdebatan. Semua jalur hukum sudah ditempuh dan seluruhnya ditolak,” kata Agus.
BACA JUGA:Program PJU di Kabupaten Kuningan Diklaim Hasil Perjuangan Golkar?
BACA JUGA:Polisi Gencar Lakukan Patroli Malam di Kabupaten Cirebon
Meski telah mengantongi putusan final, pelaksanaan eksekusi justru diwarnai penolakan dan tekanan massa di lapangan. Situasi tersebut membuat eksekusi akhirnya ditunda selama 60 hari.
Agus menyebut, setiap upaya pengosongan selalu dihadapkan pada intimidasi moral dan tekanan opini.
“Kami dituduh zalim dan tidak berperikemanusiaan, padahal yang dijalankan adalah putusan pengadilan yang sah,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya melaporkan dugaan penghasutan, penghalangan eksekusi, serta ujaran kebencian ke Polres Kuningan.
BACA JUGA:PSI Kuningan Ikut Panaskan Konsolidasi Nasional Jelang Rakernas di Makassar
BACA JUGA:2026 Tampil MAXimal, Dapatkan Segera MAX Special Livery & TMAX TECHMAX Melalui Order Online
Laporan itu akan dilengkapi dengan rekaman video, keterangan saksi, dan jejak digital.