KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Penanganan perkara hukum yang menimpa seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMAN 3 Kuningan berinisial I, menjadi perhatian publik.
Pimpinan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kuningan, Dr Yanto Irianto SH MH, menilai kasus ini perlu diperiksa secara cermat.
Menurutnya, apabila laporan pidana muncul setelah adanya penolakan permintaan tertentu, maka hal tersebut patut diuji secara hukum untuk memastikan tidak adanya rekayasa.
Advokat senior itu memaparkan sejumlah fakta yang berkembang, memunculkan dugaan bahwa kasus tersebut tidak terjadi secara alamiah dan perlu diuji lebih lanjut secara objektif.
Kasus Guru PAI SMAN 3 Kuningan bermula dari laporan seorang siswi berinisial G yang sebelumnya diketahui memperoleh nilai nol pada salah satu mata pelajaran.
BACA JUGA:Tanpa Perbup, Ketua LSM Frontal: Tunjangan DPRD Kuningan Terancam Masalah Hukum
BACA JUGA:Diskatan Kuningan Turun ke Sawah, Kendalikan Hama Padi di Dua Kecamatan
Informasi yang beredar menyebutkan, adanya bukti percakapan elektronik yang menunjukkan dugaan permintaan dari siswi kepada guru berupa pembelian sepeda motor serta permohonan perbaikan nilai ujian.
Permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi. Guru I tetap memberikan penilaian sesuai ketentuan akademik dan etika profesi pendidik.
Namun, setelah penolakan itu, muncul laporan pidana dengan tuduhan perbuatan tidak senonoh terhadap guru bersangkutan.
Laporan tersebut diikuti dengan beredarnya foto-foto swafoto siswi di media sosial.
Penelusuran awal menunjukkan bahwa foto-foto tersebut merupakan swafoto pribadi siswi yang diambil menggunakan perangkat miliknya sendiri.
BACA JUGA:Sauyunan Jaga Lembur, Cara Polresta Cirebon Jaga Kamtibmas
BACA JUGA:Optimalisasi Aset, Lahan Milik Pemkab Kuningan Digarap Swasta
Hingga kini, belum ditemukan bukti bahwa foto tersebut diambil oleh guru maupun adanya saksi langsung atas peristiwa yang dituduhkan.