Maju di Pilkada, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Perseorangan Wajib Kantongi 67.129 Dukungan Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan melakukan sosialisasi bertajuk Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dalam Pemilihan Serentak 2024 di Hotel Cordella Kuningan, Rabu 8 Mei 2024. (Agus Sugiarto)--
Sementara Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM pada KPU Kabupaten Kuningan, Aof Musyafa Aufi menginformasikan tahapan Pilkada Serentak saat ini sudah masuk pada rekrutmen badan Adhock.
Rekrutmen ini untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak baik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Aof juga menambahkan, calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan harus menyerahkan persyaratah dukungan mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.
"Berdasarakan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024. Setelah syarat minimal dukungan dipenuhi, kami akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap calon perseorangan yang mendaftar,” ungkap Aof.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, H Dian Rachmat menyebutkan bahwa menuju Pilkada Serentak 2024, situasi politik di beberapa daerah sudah mulai memanas.
Negara mempersilakan setiap individu untuk mempersiapkan diri sebagai bakal calon kepala daerah. "Kami berharap hasil Pemilu Serentak nanti dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” harap Sekda Dian. (Agus)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
