Bupati Kuningan Ajukan 4.289 Pegawai Non ASN untuk Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

Bupati Kuningan Ajukan 4.289 Pegawai Non ASN untuk Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah memaparkan, sebanyak 4.289 pegawai non ASN yang masih aktif bekerja dan termasuk dalam kategori R2, R3, dan R4 telah diusulkan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) P--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN COM– Pemerintah Kabupaten Kuningan, di bawah kepemimpinan langsung Bupati Kuningan, mengambil langkah serius dalam menyelesaikan persoalan status Pegawai Non ASN, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. 

Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah memaparkan, melalui upaya ini, sebanyak 4.289 pegawai non ASN yang masih aktif bekerja dan termasuk dalam kategori R2, R3, dan R4 telah diusulkan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

"Adapun rincian dari jumlah pegawai tersebut adalah Kategori R2: 81 orang, Kategori R3: 3.553 orang dan Kategori R4: 655 orang," jelas Wahyu Hidayah, Jumat 5 September 2025. 

Untuk kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu ini telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). 

BACA JUGA:Kuningan Kondusif, Tour de Linggarjati ke-8 Resmi Kantongi Izin

BACA JUGA:Izin Polisi Keluar, Tour de Linggarjati Siap Digelar

"Dan saat ini sedang melalui proses sinkronisasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tingkat pusat," kata Pj Sekda termuda dalam sejarah birokrasi di Kabupaten Kuningan tersebut 

Menurut Wahyu, pengumuman resmi terkait kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu akan disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan setelah data final diterima dari BKN. Jadwal pasti masih menunggu informasi resmi yang diharapkan segera dirilis.

"Tahapan berikutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pemberkasan, akan dimulai setelah pengumuman kebutuhan formasi dilakukan. Untuk dokumen-dokumen pemberkasan, pihak terkait masih menantikan petunjuk resmi dari BKN," ungkapnya. 

Namun, terdapat informasi bahwa proses administratif ini akan disederhanakan guna mempermudah pegawai dalam memenuhinya.

BACA JUGA:Rusak Parah! Proses Perbaikan Jalan Cidahu-Luragung Menggunakan Teknik Ini

BACA JUGA:Kapan Ruas Jalan Cidahu-Luragung Diperbaiki? Simak

Sebagai bentuk pendampingan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menyelenggarakan sosialisasi pengisian DRH secara daring. 

"Jadwal dan teknis pelaksanaan akan diumumkan kemudian sesuai agenda resmi," sebut pemegang gelar Doktor itu 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: