Kontrak Diperpanjang, Pengelola Objek Wisata Linggarjati Wajib Membangun Fasilitas Penunjang
KUNINGAN-Keinginan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) yang sempat mencuat untuk mengembangkan objek wisata (OW) Linggarjati demi mendulang pendapatan asli daerah, kemungkinan tidak akan terwujud. Pasalnya, Pemkab Kuningan kembali menyetujui perpanjangan kontrak pengelolaan OW Linggarjati dengan pihak pengelola yang sekarang. Hanya saja belum diketahui detil berapa masa kontrak pengelolaan yang sekarang. Selain dengan Pemkab Kuningan, pengelola OW Linggarjati juga meneken kontrak bersama PSDA Provinsi Jawa Barat untuk pengelolaan lahan milik instansi tersebut yang ada di OW Linggarjati hingga tahun 2050 an. Untuk diketahui, kawasan OW Linggarjati ini sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pengelola Linggarjati saat ini mendapat konsesi pengelolaan selama 25 tahun ditambah perpanjang lima tahun yang berakhir September. Dalam klausul kerja sama yang diteken pemkab dan pihak ketiga disebutkan bahwa pengelola diwajibkan membangun fasilitas penunjang di kawasan tersebut. Seorang pengelola OW Linggarjati yang enggan disebut namanya mengatakan, kawasan OW Linggarjati memang bukan sepenuhnya lahan milik Pemkab Kuningan. Dalam satu hamparan terdapat dua pemilik lahan yang berbeda. Yakni milik Pemkab Kuningan dan lahan milik PSDA Provinsi Jawa Barat. Sehingga pihaknya melakukan kerja sama dengan dua belah pihak dalam waktu yang berbeda masa kontraknya. “Lahan milik Pemkab Kuningan itu sampai kolam yang ada sepeda airnya, sisanya milik Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat. Lahan Pemkab dan Dinas PSDA ada dalam satu hamparan yang disebut OW Linggarjati yang saat ini kami kelola,” jelas dia. Terpisah, Kabag Hukum Setda Kuningan H Budi Alimudin menjelaskan, kontrak kerja sama antara pemkab dan pihak pengelola OW Linggarjati selesai September 2019. Saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan dengan pengelola yang sekarang karena berminat meneruskan kerja sama mengelola OW Linggarjati untuk jangka waktu tertentu. “Sedang dalam pembahasan. Pihak ketiga yakni Pak H Engkos mengajukan kembali proposal kontrak untuk tenggat waktu yang diinginkannya. Kami dari pemerintah sedang membahas apakah menyetujui proposal kerja sama atau mau dikelola sendiri oleh pemerintah,” sebut Budi. Terkait dengan lahan milik PSDA di OW Linggarjati, Budi merinci jika pihak pengelola dalam hal ini owner OW Linggarjati sudah tidak ada masalah dengan Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat. Sebab sebelumnya sudah diteken kontrak perjanjian pengelolaan antara owner dan Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat hingga tahun 2056. “Kalau dengan lahan milik provinsi sudah tidak ada masalah. Kontraknya masih panjang. Berbeda dengan lahan milik Pemkab Kuningan karena bulan ini (September) sudah selesai masa kontraknya. Dan mereka sudah mengajukan penawaran termasuk opsi lainnya jika masih dipercaya mengelola OW Linggarjati,” katanya. Dia mengakui jika kawasan OW Linggarjati berada dalam dua kepemilikan. Selain Pemkab Kuningan, ada lahan milik PSDA Provinsi Jawa Barat yang lokasinya satu hamparan. Soal kapan selesainya kontrak antara pengelola OW Linggarjati dengan PSDA Provinsi Jabar, Budi tak mengetahuinya. “Itu kan urusan pengelola dan PSDA Provinsi Jabar. Yang kami tahu adalah kerja sama antara Pemkab Kuningan dan pengelola yang berkaitan dengan lahan milik pemkab di kawasan itu. Ya memang benar kalau lokasinya satu hamparan alias satu area,” tandas dia. Ditanya jika akhirnya Pemkab Kuningan sepakat melakukan perjanjian sewa dengan H Engkos, pemerintah sudah menyiapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga. “Jika diperpanjang atau diperbaharui perjanjiannya, maka di OW Linggarjati harus dibangun fasilitas pendukung oleh pihak ketiga. Pihak Pak H Engkos mempunyai dua opsi yakni fasilitas itu dibangun sendiri dengan catatan ada kompensasi tambahan jangka waktu pengelolaan atau pemkab menyertakan modal. Ini yang sedang dibahas oleh kami,” tegas Budi. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: