Sampai 2023, 3.373 PNS Pemkab Kuningan Pensiun

Sampai 2023, 3.373 PNS Pemkab Kuningan Pensiun

KUNINGAN-Hingga tahun 2023, sebanyak 3.373 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan bakal pensiun. Termasuk di dalamnya jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang purna bakti. Jika pemerintah pusat tidak merekrut PNS baru, Kota Kuda ini akan mengalami kekosongan pegawai. Para JPT yang pensiun di tahun depan yakni Asda I Drs H Maman Hermansyah MSi, Asda II Drs H Dadang Supardan MPd, Kepala Dinas Informasi Komunikasi Drs Teddy Suminar MSi serta sejumlah nama lainnya. Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Drs H Uca Somantri MSi melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Kabupaten Kuningan Drs Ade Priatna membenarkan jika ada ribuan PNS di lingkup Pemkab Kuningan yang pensiun. “Sebanyak 3.373 ASN di pemerintahan daerah yang akan pensiun dari tahun 2018-2023. Hitungan pensiun ini sudah bisa diprediksi, karena seseorang PNS itu sudah diperhitungkan dengan jabatan yang ada,” papar Ade Priatna. Ade menjelaskan, dari jumlah sebanyak itu, tercatat sekitar 24 pejabat tingkat eselon IIb yang pensiun dalam rentang waktu tahun 2018-2023. “Kalau di tahun 2018 itu kan ada 5 pejabat eselon IIb yang pensiun, tahun 2019 ini ada 4 pejabat eselon IIb. Nah sampai tahun sekarang itu perhitungannya pejabat eselon IIb sudah 9 orang yang pensiun. Belum nanti di tahun 2020. Angka yang pensiun akan melonjak di tahun berikutnya. Jadi, sampai 2023, sebanyak 24 JPT yang purna bakti,” sebutnya. Nantinya, kata Ade, saat memasuki tahun 2023, pejabat eselon IIb yang pensiun jumlahnya mencapai 24 orang. Oleh sebab itu, aplikasi e-Formasi menjadi salah satu solusi dalam mempersiapkan sumberdaya sesuai dengan kebutuhan SKPD masing-masing. “Kita persiapkan kekurangan sumber daya ASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Ini tidak boleh asal, harus direncanakan secara matang. Kebutuhan sumber daya di masing-masing SKPD itu harus tahu, misalnya tenaga medis ya dari medis, teknis ya dari teknis,” tandasnya. Menurut Ade, berdasarkan hasil sosialisasi pengembangan aplikasi perencanaan kebutuhan pegawai ASN atau e-Formasi, Kemenpan RB mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menyusun kebutuhan ASN melalui e-Formasi pada tahun 2019, berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan kelembagaan yang baru. “Secara normatif, hasil dari penyusunan kebutuhan ASN adalah untuk memenuhi kebutuhan pegawai dengan adanya seleksi pengadaan CPNS. Namun Pemerintah Kabupaten Kuningan sulit untuk melaksanakan hal itu, karena salah satu faktornya yaitu jumlah belanja pegawainya pada total APBD masih lebih dari 50 persen,” ujarnya. Bahkan Ade menyebutkan, hasilnya juga bisa menggambarkan kondisi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, baik dari aspek SDM maupun kelembagaan. Sekaligus dapat dipergunakan sebagai bahan penataan kepegawaian secara nasional oleh pemerintah pusat, terutama dasar penggajian dan tunjangan. “Nantinya jauh lebih mudah dalam pengecekan jika sudah memakai sistem ini. Dan para PNS juga akan lebih dimudahkan,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala Diskominfo Drs Teddy Suminar MSi membenarkan jika dirinya tidak lama akan purna bakti. Dia bersyukur bisa menjalankan tugasnya selama menjadi abdi negara. “Saya tahun depan tepatnya Agustus 2020 sudah pensiun. Kendati begitu, saya berusaha untuk bekerja maksimal sesuai tugas dan fungsi saya. Dan alhamdulillah pekerjaan yang saya tangani berjalan lancar,” sebut mantan kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tersebut. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: