Polisi Akhirnya Hentikan Kasus Sawin yang Menyegel Lokasi Galian Pasir Ilegal

Polisi Akhirnya Hentikan Kasus Sawin yang Menyegel Lokasi Galian Pasir Ilegal

KUNINGAN-Penyidik Polres Kuningan akhirnya menghentikan penanganan kasus Sawin, terkait penyegelan portal galian pasir di Desa Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung. Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan mengatakan, atas beberapa pertimbangan pihak kepolisian tidak melanjutkan kasus Sawin dari jerat Pasal 162 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pihaknya akan menyelesaikan persoalan galian pasir di Desa Luragunglandeuh tersebut dengan cara-cara tertentu sehingga tidak perlu harus berujung di meja pengadilan. \"Kami mengedapankan problem solver dalam menangani konflik galian pasir di Luragunglandeuh. Kasus Sawin kita hentikan, dan ke depan kita cari solusi terbaik untuk penyelesaian galian pasir di sana,\" ujar Kapolres Iman singkat. Sementara itu, tokoh pemuda Desa Luragunglandeuh Iwan Kurniawan mengapresiasi keputusan kepolisian dalam menangani kasus yang menjerat Sawin tersebut. Menurutnya, sudah sepatutnya pihak kepolisian tidak memproses Sawin karena perbuatannya menyegel portal galian pasir kala itu merupakan bentuk protes atas aktivitas galian pasir yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat dan juga kerusakan alam. \"Kami menganggap Mang Sawin adalah pahlawan lingkungan. Dalam aksi kala itu, warga Luragunglandeuh bersepakat menyegel portal galian pasir karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan Mang Sawin tampil di depan menyegel portal,\" ujar Iwan. Namun demikian, dengan dihentikannya proses hukum terhadap Sawin tidak menyurutkan semangat warga Luragunglandeuh menolak keberadaan galian pasir di sana. Iwan mengatakan, aktivitas galian pasir di desanya dinilai cacat hukum dan banyak merugikan masyarakat. \"Di antaranya keberadaan galian pasir yang berada sangat dekat dengan sekolah dan juga situs-situs bersejarah yaitu makam leluhur Desa Luragunglandeuh. Belum lagi dampak polusi udara yang ditimbulkan yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat, keberadaan sumber mata air yang bisa hilang dan beberapa persoalan lain menjadi alasan kami bersikeras menolak galian pasir tersebut,\" tegas Iwan. Ditambah lagi lanjutnya, perizinan rekomendasi yang dikeluarkan oleh kepala Desa Luragung Landeuh terdahulu, yang dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan BPD. Ini bisa dibuktikan dari surat rekomendasi izin prinsip yang pernah dikeluarkan oleh kepala desa terdahulu ternyata tidak tercatat dalam buku agenda surat keluar dan arsip Pemdes Luragunglandeuh. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: