DPRD Kuningan: 2020 Hasilkan 8 Perda, 2021 Terima 10 Raperda
KUNINGAN – Di akhir tahun 2020 ini, pimpinan DPRD Kuningan memaparkan berbagai kegiatan dewan yang telah dilaksanakan. Meskipun sempat ada gejolak politik di internal DPRD, namun seluruh kegiatan tetap berjalan lancar.
Kepada sejumlah media usai kegiatan sosialisasi Tupoksi DPRD di Kecamatan Selajambe, Rabu (30/12), Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE didampingi Wakil Ketua H Ujang Kosasih MSi, mengungkapkan rasa syukurnya atas apa yang telah dilakukan sebagai pimpinan di DPRD.
Sebab, setiap awal tahun pimpinan DPRD akan membuat rencana kerja DPRD untuk satu tahun, dan telah dilaksanakan rapat paripurna, guna mengevaluasi terhadap kinerja DPRD selama satu tahun sebelumnya.
“Semua agenda kegiatan yang direncanakan itu, semua alhamdulillah terlaksana dengan baik walaupun di DPRD sempat terjadi dinamika. Tapi, tidak mengganggu kegiatan DPRD secara keseluruhan,” ungkap Nuzul.
Zul -sapaan akrabnya-, mengungkapkan DPRD telah menerima surat dari Bupati Nomor : 180/3246/Huk tanggal 15 Desember 2020 perihal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kuningan tahun 2021.
Kemudian pimpinan telah menugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk melakukan proses pengkajian terhadap Propemperda, yang berisi 10 daftar Raperda untuk tahun 2021.
Selanjutnya berdasarkan Tata Tertib DPRD, Bapemperda telah melakukan proses pengkajian selama tiga hari untuk menyesuaikan dan mengharmonisasi dari sisi aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek filosofis, apakah 10 Propemperda tersebut sudah memenuhi tiga aspek sebagai dasar untuk dimasukan ke dalam Propemperda tahun 2021.
Kemudian, kata Zul, pada rapat paripurna DPRD tanggal 13 Maret 2020, 7 Fraksi (Fraksi PDI Perjuangan, PKS, PKB, PAN, Partai Golkar, Demokrat Dan PPP) telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan terkait usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Evaluasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Berdasarkan surat fraksi-fraksi DPRD tersebut, pimpinan DPRD telah menindaklanjutinya melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan agenda membahas surat tentang usulan pembentukan Pansus terhadap Evaluasi TNGC.
Sesuai keputusan rapat Bamus, telah diputuskan bahwa untuk evaluasi terhadap TNGC telah disetujui oleh 7 fraksi untuk diputuskan dalam rapat paripurna.
Berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD, disetujui untuk dibentuk Panitia Khusus DPRD tentang Evaluasi TNGC. Selanjutnya berdasarkan pasal 146 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, disebutkan dalam hal diperlukan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus. Kemudian panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usulan anggota setelah mendapat pertimbanagan Badan Musyawarah.
“Kemudian fraksi-fraksi DPRD, atas dasar tersebut DPRD telah membentuk panitia khusus, kemudian fraksi-fraksi juga telah menyampaikan pandangan fraksinya terhadap evaluasi Taman Nasional Gunung Ciremai dalam forum rapat paripurna DPRD. Selanjutnya berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib disebutkan proses pembahasan keputusan DPRD Kabupaten Kuningan akan dibahas oleh panitia khusus DPRD Kabupaten Kuningan,” papar Nuzul.
Dijelaskan, Gunung Ciremai merupakan gunung tertinggi di Jawa Barat dengan puncak ketinggian 3.078 MDPL dan luas wilayah mencapai 14.841,30 ha. Gunung ini masuk dalam wilayah Kabupaten Kuningan seluas 8.792,21 ha atau 59,24 persen berada di sebelah selatan dan timur, masuk Kabupaten Majalengka seluas 6.031,26 ha atau 40,64 persen berada di sebelah barat, dan masuk pada Kabupaten Cirebon seluas 17,83 ha atau 0,12 persen berada di sebelah utara.
“Status Gunung Ciremai sampai tahun 2004 yaitu namanya fungsi kawasan hutan lindung. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 424/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004 tentang penetapan kawasan hutan Taman Nasional Gunung Ciremai. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan bahwa status Gunung Ciremai berubah menjadi Taman Nasional Gunung Ciremai sesuai pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: