DPRD Kuningan: 2020 Hasilkan 8 Perda, 2021 Terima 10 Raperda

DPRD Kuningan: 2020 Hasilkan 8 Perda, 2021 Terima 10 Raperda

Nuzul kemudian secara umum menyampaikan hasil kinerja DPRD Kuningan selama kurun waktu tahun 2020, karena tahun anggaran 2020 ini akan berakhir Kamis (31/12). Untuk itu, sesuai ketentuan pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 juncto pasal 123 Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kuningan, disebutkan bahwa pimpinan DPRD bertugas dan berwenang menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD.

“Kami pimpinan DPRD telah menyampaikan kinerja DPRD yang dimulai pada bulan Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dalam rapat paripurna kemarin. Penyampaian kinerja DPRD tahun 2020, sesuai ketentuan pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018,” paparnya.

Nuzul pun menjelaskan terkait tiga fungsi DPRD, yakni pembentuk peraturan daerah (legislasi), anggaran (budgeting), dan pengawasan (controlling). Ia pun membeberkan satu per satu tiga fungsi tersebut dijalankan di tahun anggaran 2020.

Untuk fungsi legislasi, yakni fungsi untuk membuat pembentukan peraturan daerah maupun non peraturan daerah, DPRD Kuningan selama tahun 2020 ini telah menyetujui dan menetapkan peraturan daerah sebanyak 8 buah. Yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019, Perda tentang Perubahan APBD tahun 2020, Perda tentang APBD Tahun 2021, dan Perda tentang pencabutan tiga Peraturan Daerah tentang Desa.

Kemudian Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Kuningan, Perda tentang Ketentuan Pokok Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan tahun 2018-2023, serta Perda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.

“Selama kurun waktu 1 tahun DPRD telah menyetujui dan menetapkan non peraturan daerah, yaitu berbentuk keputusan DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran 2019, dan evaluasi keberadaan Taman Nasional Gunung Ciremai, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan,” terangnya.

Selama kurun waktu 1 tahun ini pula, lanjut Nuzul, DPRD telah menyetujui dan menetapkan non peraturan daerah, yakni berbentuk keputusan DPRD terkait penetapan Propemperda tahun 2021 yang memuat 10 Raperda, untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2021 mendatang.

Adapun 10 Propemperda tahun 2021 itu, yakni tentang pembangunan pangan daerah Kabupaten Kuningan, pencabutan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 14 tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, pencabutan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 10 tahun 2015 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan, perubahan atas Perda Kabupaten Kuningan Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Kabupaten Kuningan.

Berikutnya tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kuningan nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan tahun 2021-2041, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kuningan tahun 2021-2031, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuningan, Perubahan APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2021, serta tentang APBD Kabupaten Kuningan tahun 2022.

“Kami pimpinan DPRD telah melaksanakan sosialisasi tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi lagislasi, fungsi, anggaran dan fungsi pengawasan, dengan tujuan masyarakat dapat mengetahui tentang tiga fungsi DPRD, menjalin silaturahmi antara DPRD dengan masyarakat, meningkatkan hubungan emosional antara DPRD dengan masyarakat, dan meningkatkan hubungan komunikasi dan koordinasi antara DPRD dan masyarakat,” ujarnya.

“Barangkali dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, DPRD dapat memfasilitasi kepentingan masyarakat, khususnya terkait kebutuhan pembangunan, pemerintahan dan keuangan yang perlu mendapat penanganan segera oleh DPRD dan pemerintah daerah,” imbuhnya.

Menanggapi adanya bencana alam di sejumlah wilayah pada musim penghujan akhir tahun ini, Zul, -sapaan akrabnya-, memaparkan sejumlah kejadian, seperti jalan ambles, longsor, banjir dan sebagainya. Untuk jalan rusak dan ambles yang terjadi kemarin, Zul menyampaikan, bahwa indikasinya bukan hanya karena kualitas bangunannya saja, tapi karena memang medan dan cuacanya yang sulit untuk diprediksi.

“Jadi kalau masalah ini kan keterkaitan dengan rawan bencana, untuk jalan-jalan memang rawan dan labil. Ya memang agak sulit, tapi kita tetap harus menyesuaikan, karena lokasi satu tempat dengan tempat yang lain berbeda. Kualifikasi bangunannya dan lain sebagainya itu memang harus dibedakan,\" pungkasnya.

“Insya Allah awal tahun depan kita akan mengunjungi daerah-daerah yang terkena musibah ini. Mudah-mudahan semuanya tetap dalam lindungan Allah SWT,” harapnya. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: