Satpol PP Segel Tambang Batu Tidak Berizin, Melanggar Perda Trantibum dan UU Lingkungan Hidup

Satpol PP Segel Tambang Batu Tidak Berizin, Melanggar Perda Trantibum dan UU Lingkungan Hidup

KUNINGAN–Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terpaksa melakukan penyegelan terhadap ativitas tambang batu. Hal ini diduga, kawasan penambangan tersebut tidak mengantongi izin.

Lokasi penambangan itu sendiri berada di kawasan Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. Bahkan kabarnya, penyegelan lokasi galian batu didasari atas keluhan dari warga setempat.

“Mereka khawatir adanya kegiatan galian yang berada sekitar objek wisata Sukageuri ini bisa membahayakan para pengunjung. Bahkan, bisa membahayakan keselamatan para penambangnya juga,” tegas Kasatpol PP Kuningan Agus Basuki saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/1).

Dia beranggapan, lokasi penambangan batu secara manual itu bertentangan dengan Perda Kuningan. Sebab melarang adanya lokasi galian di wilayah barat khususnya di kawasan lereng Gunung Ciremai. “Ya memang tidak berizin, karena di daerah barat sesuai perda tidak ada izin penambangan,” tandasnya.

Dia mengaku, proses penyegelan berjalan cukup lancar. Sebab sebelumnya, pihaknya bersama pemerintah setempat telah sosialiasi selama sepekan kepada masyarakat penambang. “Mereka, masyarakat penambangnya juga sudah menyatakan siap berhenti beroperasi,” ujarnya.

Dirinya berharap, penyegelan ini bisa menghentikan kegiatan penambangan batu di daerah tersebut. Pihaknya bersama pemerintah desa setempat telah sosialisasi, agar warga penambang bisa beralih profesi dari penambang ke pekerjaan lain.

“Namun yang jelas masyarakat setempat juga mengeluhkan adanya galian tersebut. Dampaknya selain berbahaya bagi pengunjung, juga diketahui mengganggu pondasi tower receiver yang ada di sana dan mengganggu kualitas jalan yang dilalui kendaraan pengangkut batu hasil galian,” bebernya.

Dia menyarankan, agar ada upaya perbaikan atau reklamasi di kawasan galian tambang tersebut. Walaupun memang, di daerah Cisantana ada beberapa titik lokasi galian tambang.

“Selain berdampak buruk pada lingkungan dan keselamatan, kegiatan galian  di lokasi tersebut melanggar Perda Trantibum dan UU Lingkungan Hidup. Kalau dari kegiatan galian itu terjadi apa-apa pada keselamatan warga, kan nanti bisa masuk pidana,” tutupnya.(ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: