Eselon IV Jangan Resah

Eselon IV Jangan Resah

KUNINGAN-Kalangan pejabat Eselon IV di lingkup Pemkab Kuningan mulai dilanda keresahan. Pasalnya, pemerintah pusat berniat melakukan penyederhanaan jabatan Eselon IV di pemerintah daerah (pemda). Artinya, Eselon IV akan dihilangkan dan beralih ke fungsional ke depannya. Bahkan Kementerian PAN-RB sebenarnya sudah mengagendakan penyederhaan dilakukan Juni mendatang. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut atau surat dari Kementerian PAN-RB yang diterima oleh Pemkab Kuningan.

Beberapa pejabat Eselon IV yang berdinas di Pemkab Kuningan mengaku sudah mulai waswas dengan rencana penyederhanaan jabatan oleh pemerintah pusat. Sebab, mereka akan kehilangan jabatan dan tidak tahu akan beralih ke posisi mana. “Ya kami tentu saja merasa waswas karena mendengar akan segera dilakukan penyederhanaan jabatan. Kalau mendengarnya sih, akan dialihkan ke fungsional. Jumlah Eselon IV di Pemkab Kuningan sendiri sangat banyak. Ada yang di kecamatan, kelurahan maupun dinas-dinas. Nantinya semuanya akan beralih ke fungsional atau tidak, kami kurang tahu,” ujar sejumlah pejabat Eselon IV. 

Kabag Organisasi Setda Kuningan, Erni Marpuah Jamilah SS meminta agar para pejabat Eselon IV tidak perlu resah dengan kabar rencana penyederhanaan jabatan. Alasannya, pemerintah daerah baru sebatas melakukan identifikasi, dan menyerahkannya ke pemeritah pusat. “Kepada seluruh rekan-rekan yang duduk di Eselon IV, tidak perlu resah atau waswas. Kami belum menerima surat lagi dari Kementerian PAN-RB. Sehingga pelaksanaan penyederhanaan juga menunggu perintah dari pusat,” ujar Erni.

Sekali lagi, Erni mengimbau, agar seluruh ASN khususnya pejabat Eselon IV untuk tetap fokus bekerja sesuai tupoksi masing-masing. Sebab, hingga kini belum ada ketentuan terkait pelaksanaan penyederhanaan birokrasi. “Kalaupun nanti sudah ada, ya berarti memang harus kita laksanakan. Ya sama saja kan tetap punya tugas, bedanya mungkin ada pengumpulan angka kredit, kalau yang struktural kan tidak. Tapi nanti apakah masih melaksanakan tugas kemanajerialan atau hanya sebagai koordinator, ya lihat nanti karena memang belum ada ketentuannya,” katanya.

Menurut Erni, penyederhanaan birokrasi sekarang masih sebatas identifikasi saja. Jadi belum ada kepastian dari MenPAN-RB, kita di daerah kabupaten/kota masih sebatas identifikasi saja jabatan-jabatan mana yang rencananya akan dialihkan ke fungsional. Apalagi hasil dari pemerintah provinsi juga masih menunggu aturan MenPAN-RB. Bahkan Mendagri RI juga telah menyampaikan surat kaitan hal tersebut ke MenPAN-RB.

“Jadi, nanti ketentuan jabatan mana saja yang akan dialihkan, itu nanti dari MenPAN-RB aturannya. Intinya, kabupaten/kota masih sebatas identifikasi saja,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan, jika tidak semua jabatan untuk Eselon IV di SKPD-SKPD itu disederhanakan. Namun kepastian ketentuan seperti apa yang akan dilaksanakan, nanti menunggu keputusan dari MenPAN-RB. “Kemarin baru sebatas identifikasi saja dari Mendagri RI, ada beberapa yang diindentifikasi dengan kriteria tertentu dialihkan. Namun hasil identifikasi itu belum kita terima,” ungkapnya.

Erni menambahkan, pelaksanaan untuk penyederhanaan jabatan Eselon IV di Kuningan sendiri belum dapat dipastikan. “Kalau aturan dari pusat itu ada penjadwalan akhir Mei ini sudah direncanakan untuk pelaksanaan. Kemudian surat itu di bulan Juni harus sudah dilaksanakan, tapi sekarang kan bulan Mei sudah mau berakhir namun hasil dari MenPAN belum ada. Mungkin kalau pelaksanaan tergantung dari implementasi di pusatnya, pengkajian mungkin juga masih dibahas,” bebernya.

Apakah untuk jabatan Eselon IV khusus di kewilayahan seperti kecamatan akan disederhanakan? Mantan Sekretaris BKPSDM tersebut menerangkan, berdasarkan surat terakhir yang diterima posisi jabatan tidak dialihkan. “Tapi kita juga belum bisa memastikan, karena memang dari MenPAN juga belum ada ketentuan pasti. Jadi belum berani juga kita memastikan kalau ini dialihkan, kalau itu tidak dialihkan, karena hasil dari identifikasi belum ada dari MenPAN,” ucapnya.

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi kaitan dengan penyederhanaan birokrasi. “Kemarin kita sudah sampaikan ke provinsi itu hasil dari identifikasi saja. Jadi SKPD jangan keburu galau dulu,” tutupnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: