Dua Pelanggar Prokes Divonis Denda Rp5 Juta

Dua Pelanggar Prokes Divonis Denda Rp5 Juta

KUNINGAN - Dua pemilik usaha di kawasan Kuningan kota dijatuhi vonis denda Rp5 juta karena terbukti melanggar protokol kesehatan dalam sidang di tempat Operasi Yustisi Covid-19, kemarin (7/7). Dua pengusaha tersebut adalah pemilik toko emas dan konter handphone di kawasan pertokoan Kuningan kota. Mereka harus menjalani sidang di tempat setelah terjaring operasi yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan karena dianggap melanggar protokol kesehatan tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak menerapkan jaga jarak secara fisik minimal 1 meter kepada pelanggannya.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu R Atmaja mengatakan, dua pelanggar tersebut terjaring dalam razia yustisi selama dua hari. Yang pertama tempat usaha toko emas di kawasan niaga Jalan Siliwangi karena kedapatan kerumunan pengunjung pada Selasa sore dan yang kedua pada Rabu pagi petugas mendapati satu konter handphone tidak menyediakan tempat cuci tangan ataupun hand sanitizer serta tidak ada alat pengukur tubuh.

\"Karena pertimbangan waktu sudah terlalu sore, untuk pelanggar pertama kami jadwalkan sidang digelar hari ini. Ternyata, dalam giat operasi yustisi hari ini kami kembali mendapati satu tempat usaha konter handphone yang juga melanggar prokes, sehingga kami langsung gelar sidang di tempat yakni di kantor Kelurahan Kuningan,\" ujar Danu kepada Radar, Rabu (7/7).

Danu mengatakan, berbeda dengan giat operasi yustisi sebelumnya, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini pelaksanaan razia melibatkan banyak pihak terutama tim penegak hukum. Selain dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP, giat operasi yustisi kali ini melibatkan petugas dari Kejaksaan Negeri Kuningan dan hakim dari Pengadilan Negeri Kuningan.

\"Sesuai dengan Perda Jabar No 5 Tahun 2021, pelanggar PPKM diancam hukuman denda dan atau kurungan. Oleh karena itu, terhadap para pelanggar prokes yang terjaring razia kami langsung gelar sidang di tempat sekaligus majelis hakim menyampaikan putusannya,\" ujar Danu.

Atas putusan yang diberikan majelis hakim tersebut, lanjut Danu, diharapkan bisa memberi efek jera bagi para pemilik usaha tersebut dan segera melengkapi sarana dan prasarana terkait protokol kesehatan di tokonya. Selain itu, lanjut Danu, ini juga bisa menjadi contoh bagi tempat usaha lain yang hingga saat ini belum memberlakukan protokol kesehatan di toko, konter atau warungnya agar segera membenahi sesuai aturan yang berlaku.

\"Mudah-mudahan dengan kegiatan operasi yustisi yang memberlakukan sidang di tempat bagi pelanggar prokes ini bisa memberi efek jera. Bagi yang masih belum patuh, diharapkan segera menerapkan protokol kesehatan di tokonya seperti membatasi jumlah pengunjung, menyediakan tempat cuci tangan minimal hand sanitizer hingga memberlakukan jaga jarak, sebelum terjaring operasi kami,\" tegas Danu. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: