DPRD Desak Moratorium Izin Toko Modern

DPRD Desak Moratorium Izin Toko Modern

KUNINGAN – Makin merebaknya pembangunan toko modern di Kabupaten Kuningan, menjadi catatan penting bagi Anggota DPRD Kuningan. Bahkan persoalan toko modern ini masuk dalam rekomendasi khusus Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuningan, terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Kabupaten Kuningan TA 2020.

Juru Bicara Banggar DPRD Kuningan, Saw Tresna Septiani saat rapat paripurna virtual, kemarin (8/7), memaparkan, kaitan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2011 dan Perbup Nomor 3 Ttahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2011. Kedua regulasi itu telah menjadi pengetahuan dan pemahaman bersama, sebagai ketentuan yang digunakan dalam penatausahaan toko modern dan pasar tradisional.

“Fakta empiris membuktikan, bahwa keberadaan toko modern tidak sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan bupati yang mengaturnya. Baik zonasi maupun jarak dengan pasar tradisional dan jarak antar toko modern,” tandasnya.

Atas kondisi tersebut, lanjutnya, DPRD meminta kepada pemerintah daerah agar menegakkan aturan dengan semestinya. Yakni terkait dengan toko modern, bahkan bila perlu diberlakukan kemblai moratorium izin toko modern.

Sementara di lain hal, rekomendasi khusus Banggar DPRD Kuningan menyoroti pula keberadaan Perumda Aneka Usaha. Bupati maupun jajaran pemerintahan daerah, agar dapat melakukan peninjauan serta kajian yang khusus dan mendalam terkait keberadaan dan keberlangsungan Perumda Aneka Usaha.

“Khususnya dari segi feasibility ekonomi. Kita tentu tidak berharap adanya BUMD yang hanya membebani keuangan daerah, tanpa kontribusi yang signifikan bagi penerimaan. Apabila orientasinya memang ke pelayanan, apa yang dikelola PDAU sebaiknya diserahkan saja kepada SKPD terkait,” terangnya.

Pihaknya juga mendesak, agar diambil langkah-langkah maupun kebijakan oleh bupati maupun jajarannya dalam rangka pelaksanaan otonomi serta peningkatan peranan dan pemberdayaan BUMD dalam pembangunan daerah.

“Pertama yakni melakukan pembinaan dan peningkatan kinerja BUMD serta upaya pemberdayaan yang tercakup dalam strategi usaha, penyehatan dan pertumbuhan perusahaan. Kemudian menumbuhkan sekaligus mengembangkan kinerja BUMD yang berorientasi pada laba usaha, untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PAD, melalui peningkatan keahlian dan profesionalisme direksi beserta seluruh stafnya,” bebernya.

Pihaknya berharap, pemerintah daerah menanamkan sekaligus mengembangkan jiwa dan semangat wirausaha pada direksi beserta seluruh staf BUMD, dalam melaksanakan operasionalisasi usahanya.(ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: