Alhamdulillah, Kuningan Kembali ke PPKM Level 3

Alhamdulillah, Kuningan Kembali ke PPKM Level 3

CIREBON - Kabupaten Kuningan lepas dari belenggu PPKM Level 4 dan kembali ke Level 3. Bersama sejumlah daerah di Jawa Barat lainnya. Berikut daftar daerah sesuai level kondisi di Jawa Barat.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 30 tahun 2021, di Ciayumajakuning hampir seluruhnya berada di level 3 yakni, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.

Hanya Kota Cirebon yang bertahan di PPKM Level 4 dan diterapkan sampai 16, Agustus 2021 mendatang.

Berikut rincian daerah di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 2, 3, dan 4.

PPKM Level 2: Kabupaten Tasikmalaya.

PPKM Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya.

PPKM Level 4: Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Ketentuan daerah yang masuk level 2, 3, dan 4, masih sama dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya.

Di PPKM Level 4, mall masih harus tutup. Kecuali di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang dan Kota Surabaya, di mana mall boleh buka, tetapi dengan uji coba kartu vaksin.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Kemudian tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: