PPKM Diperpanjang, Pilkades Ditunda

PPKM Diperpanjang, Pilkades Ditunda

KUNINGAN – Di tengah kebijakan pemerintah pusat yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus mendatang, kemarin (9/8), pemerintah pusat juga mengeluarkan kebijakan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Penundaan Pilkades serentak ini berdasarkan adanya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Surat dengan nomor: 141/4251/sj tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia yang akan menggelar Pilkades serentak tahun ini.

Isi surat tersebut dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta. Atas rujukan tersebut, kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Bupati dan Walikota diminta untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades, baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Berdasarkan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara/i (bupati dan walikota, red) untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades, baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut,” pinta Tito.

Penundaan Pilkades yang dilakukan sebagaimana dimaksud, lanjut Tito, tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pihaknya pun kemudian menugaskan camat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan, dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.

Selain itu, Tito meminta agar bupati/walikota dapat melaporkan tahapan Pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Kemudian, Tito menginstruksikan agar pemerintah desa terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa, melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan H Dudi Pahrudin MSi melalui Kabid Pemdes H Ahmad Faruq MSi, saat dikonfirmasi Radar Kuningan, belum dapat memberikan tanggapan secara terperinci. Hanya saja menurutnya, selama tidak ada pembatalan Pilkades tahun ini, maka tahapan akan tetap diproses.

“Namun jadwal sangat rentan dengan perubahan, tergantung kebijakan pusat. Ini juga belum dibahas dengan pimpinan. Kebijakan tentang jadwal tahapan di Kabupaten Kuningan nanti ditentukan oleh Pak Bupati,” kata Faruk. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: