Biaya PTSL Hanya Rp150 Ribu
“Kalau dulu kan tidak, semua pendaftaran ditangani dan terkonsentrasi di BPN. Sekarang semua perangkat desa dan kelurahan terlibat. Jadi yang tahu itu memang desa, tahu peta, tahu lokasi, tahu masalah, tanah itu milik siapa, kan desa lebih tahu,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Ia melihat, apabila PTSL ini memiliki target untuk melakukan sertifikasi seluruh tanah masyarakat agar terdata secara administratif. Maka program ini menjadi prioritas pemerintah sebagai program strategis nasional.
“Kemudian untuk biaya itu memang maksimal Rp150 ribu, hanya memang di dalam praktik kita tidak bisa mengawasai satu per satu bidang ya. Tapi itu sesungguhnya sangat tergantung kepada stakeholder para kepala desa atau perangkat desa, untuk bisa mencari solusi atas persoalan ini, karena tidak semua warga punya kemampuan untuk membayar itu. Bisa saja dengan subsidi silang atau kepala desa maupun perangkat desa mencari jalan keluar yang lain, yang tidak boleh adalah memanfaatkan ini untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.(ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: