FPKB Soroti Tinggi Belanja Daerah pada RAPBD 2022
KUNINGAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kuningan, menyoroti tingginya belanja daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022. Hal itu disampaikan FPKB dalam sidang paripurna tentang Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi atas Penyampaian Nota RAPBD 2022, Kamis (4/11) siang.
Melalui juru bicara Fraksi PKB, Hj Neneng Hermawati SE MA, terdapat tiga pokok bahasan yang tertuang dalam PU tersebut, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah pada RAPBD Kuningan TA 2022.
Pendapatan daerah tahun anggaran 2022 pemerintah daerah merencanakan pendapatan daerah sebesar Rp2,592 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp349 miliar lebih, dana transfer direncanakan sebesar Rp2,243 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah belum dianggarkan.
Terhadap perencanaan pendapatan daerah tersebut, menurut Neneng, terdapat beberapa catatan dan pertanyaan untuk dijawab dan ditanggapi oleh bupati. Di antaranya, PAD yang direncanakan oleh pemerintah daerah untuk tahun 2022 sebesar Rp349 miliar lebih. Jika dikomparasikan dengan PAD tahun 2021 sebesar Rp339 miliar lebih, maka target PAD tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp10 miliar lebih.
“Namun demikian besaran PAD tidak sesuai dengan komitmen pada saat pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2022, di mana PAD tahun 2022 akan mengalami kenaikan sebesar 12,5% dari PAD tahun 2021. Mohon penjelasan saudara bupati,” kata Neneng.
Neneng kemudian memohon penjelasan bupati secara terperinci terkait retribusi tempat khusus parkir dengan kode rekening 4.1.02.02.05.01 pada rancangan APBD TA 2022 dengan besaran Rp270 juta, yang tidak ada di APBD tahun 2021. Kemudian, pada pengantar nota keuangan yang disampaikan bupati, Kabupaten Kuningan tidak mendapatkan alokasi DID.
“Terkait hal tersebut, fraksi kami mohon bukti otentik dan penjelasan saudara bupati,“ pintanya.
Selanjutnya, FPKB menyoroti tentang pendapatan daerah yang terkait dengan pajak pasir beton pada pajak mineral bukan logam dan batuan. Di rancangan APBD tahun 2022 dengan kode rekening 4.1.01.14.23.01 direncanakan Rp6,6 miliar, jika dikomparasikan dengan rancangan APBD tahun 2021 dengan kode rekening yang sama sebesar Rp6,550 miliar, hanya mengalami kenaikan sebesar Rp50 juta. Neneng memohon agar bupati bisa menjelaskan hal tersebut.
Fraksi PKB juga menyoroti terkait belanja daerah pada RAPBD 202. Pemerintah daerah dalam RAPBD 2022, kata Neneng, telah merencanakan belanja daerah sebesar Rp2,560 triliun lebih yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1,919 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp134 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp28 miliar dan belanja transfer sebesar Rp478 miliar lebih.
Dari rencana belanja daerah pada RAPBD 2022 tersebut, pihaknya menyampaikan catatan dan pandangan. Di antaranya terkait tingginya belanja pegawai, sehingga harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama. FPKB senantiasa percaya bahwa kebijakan belanja pegawai selama ini sudah direncanakan secara matang dan sesuai prosedur.
“Namun demikian, tentu saja kami tetap mengingatkan agar banyaknya jumlah pegawai tersebut bisa sebanding dengan peningkatan kualitas dan kinerja dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Mengenai hal tersebut, mohon penjelasan dan rincian saudara bupati terkait belanja pegawai dengan kode rekening 5.1.01 dengan anggaran sebesar Rp1.321.830.322.217 yang disajikan pada rancangan APBD tahun 2022,” pinta Neneng.
Di luar itu, FPKB mengapresiasi kepada Presiden Joko Widodo atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pondok Pesantren. Hal tersebut, kata Neneng, menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan perhatian lebih terhadap tumbuh dan berkembangnya pondok pesantren, setelah sebelumnya sudah disahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.
“Kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendorong agar pemerintah daerah juga serius dalam memperhatikan tumbuh dan berkembangnya pondok-pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kuningan. Mohon penjelasan saudara bupati, sudahkan pemerintah daerah menginventarisir keberadaan pondok-pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kuningan, dan merencanakan program untuk mendukung agar proses pembelajaran yang ada di pondok pesantren ini berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dijelaskan Neneng, visi Pemerintah Kabupaten Kuningan tahun 2018-2023 itu adalah Kuningan “Maju“ (Makmur Agamis Pinunjul) Berbasis Desa. Sejak awal, lanjut Neneng, FPKB sangat berbangga hati bahwa visi Kabupaten Kuningan salah satunya adalah agamis, karena dalam pandangan FPKB, pemerintah daerah akan memberikan perhatian yang luar biasa terhadap berbagai lembaga dan kegiatan keagamaan yang tumbuh dan berkembang ditengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: