Sejarah Air Zam Zam, Ternyata Dulu Pernah Kering dan Tidak Tersisa

Sejarah Air Zam Zam, Ternyata Dulu Pernah Kering dan Tidak Tersisa

Sejrah Air Zam zam.-Ist-radarkuningan.com

BACA JUGA:Hotman Paris Holywings Sowan ke KH Cholil Nafis, Minta Maaf

Sementara itu, Sumur Zamzam pernah hilang waktu Makkah kedatangan dua suku besar dari Yaman, yaitu Kabilah Jurhum di bawah pimpinan Mudhadh bin Amr dan Kabilah Qathura bin Karkar di bawah pimpinan As-Samaida’ bin Hautsar.

Tidak lama kemudian mereka melihat sekawanan burung di suatu tempat. Biasanya itu pertanda ada sumber air di tengah padang tandus. Diutuslah dua orang untuk memastikan keberadaannya.

Singkat kisah Ismail sudah dewasa dan menikah dengan perempuan dari Suku Jurhum. Ismail kemudian menikah untuk kedua kalinya dari suku yang sama setelah berpisah dengan istri pertama.

Dari pernikahannya itu ia dikaruniai 12 anak. Setelah Ismail wafat dalam usianya yang ke-137 tahun, kepengurusan Zamzam diwariskan kepada Nabit, salah satu putranya.

BACA JUGA:Hotman Paris Holywings Sowan ke KH Cholil Nafis, Minta Maaf

Usia Nabit pun tidak lama sehingga kepengurusan Zamzam dipegang oleh Qaidar yang juga putra Ismail.

Setelah Qaidar wafat kepengurusan dipegang oleh Mudhadh bin Amr, pemimpin Jurhum.

Sejak saat itu Makkah berada di bawah kendali suku Jurhum. Untuk menghindari konlfik antarsuku, wilayah kekuasaan di Makkah dibagi dua, Suku Jurhum mendapat daerah Qu’aiqi’an sementara Qathura di daerah Jiyad.

Seiring waktu berlalu terjadi gesakan hingga kedua suku itu kekuasaan, peperangan pun tak bisa dihindari.

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang, Begini Kesaksian Saksi Sekaligus Korban

Dalam pertempuran itu As-Samaida’ tewas. Setelah beberapa pertimbangan, mereka memutuskan untuk berdamai.

Suku Jurhum yang berkuasa di Makkah ternyata tidak bisa dipercaya. Mereka banyak melakukan kezaliman di Tanah Suci itu termasuk menjarah harta kekayaan yang ada di dalam Ka’bah.

Aturannya, jika ada orang berbuat zalim di Makkah maka harus diusir. Kezaliman Jurhum ini membuat mata air Zam-Zam berhenti mengalir hingga sumurnya kering. (Ibnu Hisyam, As-Sîrah an-Nabawiyah, 2009: juz 1, h. 83-85).

Suku-suku lain yang mendengar perbuatan orang-orang Jurhum tidak rela Ka’bah dihuni oleh kaum zalim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: